BPK Tegur DLH Klaten, Tarif Retribusi Sampah Tak Dievaluasi Puluhan Tahun

DLH Kabupaten Klaten mendapat teguran BPK karena belum mengevaluasi tarif retribusi sampah selama puluhan tahun. Hasil kajian terbaru mengusulkan tarif naik dari Rp3.000 menjadi Rp12.000 per rumah tangga per bulan.

BPK Tegur DLH Klaten, Tarif Retribusi Sampah Tak Dievaluasi Puluhan Tahun
Sekretaris DLH Kabupaten Klaten Waluyo menyampaikan materi dalam Sosialisasi Pembinaan dan Pengendalian Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan di Aula Dewi Ratih DKUKMP Klaten, Senin (20/7/2026). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATENDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena belum pernah melakukan evaluasi tarif retribusi sampah selama puluhan tahun. Kondisi tersebut membuat besaran retribusi yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sampah.

"Memang kemarin kami sampai dapat teguran dari BPK karena belum adanya evaluasi untuk pembaruan tarif retribusi sampah," kata Sekretaris DLH Kabupaten Klaten Waluyo dalam Sosialisasi Pembinaan dan Pengendalian Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan di Aula Dewi Ratih DKUKMP Klaten, Senin (20/7/2026).

Menurut Waluyo, tarif retribusi sampah yang selama ini dipungut sebesar Rp3.000 per rumah tangga per bulan telah berlaku selama bertahun-tahun tanpa penyesuaian. Berdasarkan hasil kajian terbaru, besaran tarif yang dinilai ideal mencapai Rp12.000 per rumah tangga setiap bulan.

Ia mengakui kenaikan tersebut berpotensi menimbulkan keberatan di masyarakat. Karena itu, pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan pola yang lebih ringan, misalnya melalui sistem jimpitan atau pembayaran secara mingguan.

Waluyo menegaskan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

"Berarti kita harus sadar. Selama ini kita belum sadar. Saya masih sering melihat orang membuang sampah sembarangan, termasuk yang mengenakan seragam. Sebagai ASN seharusnya kita memberi contoh. Akhir 2025 lalu Bupati Klaten menerbitkan Surat Edaran Gerakan Pilah Sampah sebagai spirit mewujudkan lingkungan yang asri dan sampah teratasi," ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah di lingkungan pasar menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten.

Sementara itu, Kepala DKUKMP Kabupaten Klaten Anang Widjadmoko mengatakan kondisi pasar yang sepi akan memengaruhi pergerakan ekonomi. Meski demikian, target penerimaan retribusi sektor pasar hingga kini masih dapat dipertahankan.

"Tahun ini target retribusi tidak saya naikkan karena saya memahami kondisi pedagang. Dulu target dinaikkan setiap tahun," katanya.

Anang juga mengingatkan seluruh petugas pasar, baik aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), agar bekerja secara profesional dan menghindari pelanggaran karena pengelolaan retribusi turut diawasi aparat penegak hukum.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala DKUKMP Klaten Anang Widjadmoko, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perdagangan Joko Purnomo, Ketua Kelompok Kerja Pengembangan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten Harjanto Hari Wibowo, serta para koordinator pasar dan staf UPTD Pasar wilayah Kota. (*)