DPRD Sleman Pelajari Skema Kolaborasi Media di Diskominfo Surabaya
DPRD Sleman mempelajari pola kolaborasi pemerintah dan media massa saat kunjungan kerja ke Diskominfo Kota Surabaya. Kunjungan difokuskan pada pengelolaan kerja sama media, pelayanan informasi publik, dan peningkatan kompetensi jurnalistik.
KORANBERNAS.ID, SURABAYA – Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman bersama awak media di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman mempelajari pengelolaan kerja sama pemerintah dengan media massa melalui kunjungan kerja ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Surabaya, Senin (20/7/2026).
"Pemerintah wajib mengoptimalkan peran media sebagai mitra strategis dengan memberikan porsi yang sesuai berdasarkan kapasitas dan kemampuan masing-masing media," kata Ketua DPRD Kabupaten Sleman Y. Gustan Ganda, dalam kunjungan kerja ke Diskominfo Pemerintah Kota Surabaya, Senin (20/7/2026).
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda didampingi Wakil Ketua I Ani Martanti, Wakil Ketua II Hasto Karyanto, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman.
Gustan mengatakan pemerintah perlu membangun kemitraan dengan media massa yang memiliki kompetensi jurnalistik. Menurutnya, media yang telah terverifikasi perlu dioptimalkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kunjungan tersebut, lanjutnya, bertujuan mempelajari pengelolaan program kerja sama media di Pemerintah Kota Surabaya sekaligus mengadopsi praktik kolaborasi yang dinilai efektif antara pemerintah daerah dan media massa.
Ia juga menilai perusahaan media memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kompetensi wartawan melalui pembinaan dan pelatihan. Di sisi lain, pemerintah diharapkan memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Terkait regulasi kerja sama media dengan pemerintah daerah, Gustan menilai keberpihakan pemerintah menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan.
"Seharusnya tanpa peraturan, kalau keputusannya itu berpihak ya itu jauh lebih hebat. Jadi pemerintah yang luar biasa itu tidak banyak peraturan, tapi mampu diatur dengan tepat. Tapi kalau terkait dengan aturan bahwa yang berhak itu adalah perusahaan media yang terverifikasi, seharusnya aturan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan penganggaran kerja sama media sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sleman Ani Martanti mengatakan kunjungan tersebut juga menjadi sarana bertukar informasi mengenai pelayanan informasi publik yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya.
"Pada kunjungan ini, kami banyak belajar tentang bagaimana kolaborasi media dan Pemerintah Kota Surabaya, komunikasi antara pemerintah dan OPD, serta bagaimana media mendapatkan ruang dan fasilitasi," kata Ani.
"Kemajuan sebuah pemerintahan tidak lepas dari peran media yang mempublikasikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, serta bagaimana media dapat menyajikan konten berita yang baik, benar, dan akurat berdasarkan fakta," tutupnya. (*)
Nila Hastuti
