Redistribusi Peserta JKN Harus Memperhatikan Kepentingan Peserta
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Redistribusi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pemerataan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan peserta serta keinginan peserta JKN. Hingga sekarang, di Kabupaten Kebumen belum ada redistribusi peserta JKN.
Masalah itu diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen Titus Sri Hardianto dan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kebumen Risang Adi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/10/2021), menanggapi permintaan Pengurus IDI Kebumen tentang perlunya redistribusi peserta JKN.
Redistribusi peserta, apakah hanya peserta JKN mandiri atau JKN dengan iuran, dibiayai APBN dan APBD. Selama ini, distribusi peserta JKN yang iurannya dibayar pemerintah, FKTP nya di puskesmas terdekat dengan domisili peserta. Redistribusi peserta seluruh peserta JKN, harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan peserta serta perlu persetujuan pihak terkait. Pesertalah yang berhak menentukan FKTP.
Titus memastikan, hingga sekarang belum ada pemindahan peserta JKN besar besaran.
“Sistem kami akan mendeteksi jika ada pemindahan besar-besaran,” kata Titus.
Risang mengungkapkan, di Kabupaten Kebumen ada 85 dokter umum FKTP dan 24 dokter gigi. Jumlah peserta di 109 FKTP itu bervariasi. Ada yang nol, karena baru menjadi FKTP dan ada yang lebih dari 5000 peserta.
“Dokter dengan peserta JKN yang lebih dari 5000 orang ada 5 dokter,” kata Risang.
Redistribusi peserta memungkinkan dilakukan jika ada FKTP lebih dahulu. Ini artinya, bukan peserta yang mendekatkan diri dengan FKTP, tapi FKTP yang mendekatkan diri dengan peserta JKN.
Ketua IDI Kebumen dr Andika Purwa Aji MMR dalam siaran pers yang diterima koranbernas.id, Rabu (6/10/2021) mengatakan, redistribusi peserta JKN sudah ada dasar hukumnya. Di antaranya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2017 yang mengatur tentang Pemerataan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Peraturan itu mulai berlaku 10 April 2017. (*)