ASN Dilarang Mudik, Sleman Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

 ASN Dilarang Mudik, Sleman Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini bagi seluruh ASN yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 440/40120 tertanggal 27 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya, Rabu (5/5/2021) siang, menuturkan adanya larangan mudik didasari oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

“Selain itu, dasar larangan mudik lebaran bagi ASN ini juga melihat adanya Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” jelas Harda.

Adanya tren kenaikan kasus aktif Covid-19 setelah periode libur panjang juga dinilai menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun 2021.

“Pertimbangan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 juga melihat masih meningkat dan meluasnya wabah Covid-19 dan juga mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia,” katanya.

Harda juga menjelaskan terkait regulasi peniadaan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN yaitu pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik bagi ASN pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun demikian, larangan mudik dan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut pengecualian yaitu bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Perangkat Daerah.

“Pengecualian juga berlaku bagi Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati). Selain itu dikecualikan pula bagi PNS yang cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi PNS," tutur Harda.

Harda juga menyampaikan sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta dengan pemotongan TPP. (*)