Mobilitas Dilonggarkan, Jam Pelayanan Disdukcapil Sleman Kini Ditambah

Mobilitas Dilonggarkan, Jam Pelayanan Disdukcapil Sleman Kini Ditambah

KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Selama PPKM darurat, pelayanan tatap muka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, dibatasi, dari dari pukul 08.00 - 12.00 WIB. Hal ini untuk menghindari kerumunan dan pelayanan dokumen kependudukan lebih diarahkan online. Kini, seiring kasus Covid-19 melandai, jam pelayanan tatap muka kembali ditambah.

"Mulai hari Senin, 22 November 2021, jam pelayanan tatap muka di Disdukcapil ditambah, dari pukul 08.00 - 14.00 WIB," kata Susmiarto, Kepala Disdukcapil Sleman, Selasa (23/11/2021).

Penambahan jam layanan tatap muka, hingga pukul 14.00 WIB itu berlaku dari Senin - Kamis. Sementara Jumat, dari pukul 08.00 - 11.00 WIB. Menurut Susmiarto, jam layanan hingga pukul 12.00 WIB sebenarnya telah disesuaikan dengan kondisi saat diberlakukannya PPKM darurat karena kasus Covid-19 waktu itu sedang tinggi-tingginya.

Meskipun saat itu jam layanan tatap muka hingga pukul 12.00 WIB, namun bukan berarti pegawai di kantor Disdukcapil bekerja seenaknya.

"Jam kerja pegawai di Disdukcapil tetap normal. Mereka melayani warga yang mengurus lewat online," tegas Susmiarto.

Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan selama pandemi memang diarahkan agar dilakukan secara online melalui online. Masyarakat bisa mengakses aplikasi Dukcapil Sleman 24 jam. Dijelaskan Susmiarto, untuk permohonan di luar jam kerja tetap dikerjakan saat jam kerja.

Pelayanan jemput bola ke kalurahan, sekolah, panti sosial, bahkan ke rumah warga dalam perekaman iris mata, sidik jari, dan foto bagi warga yang sakit, lansia, difabel, ODGJ, dan sejenisnya juga diberikan, 

"Kami sangat terbuka. Segala upaya, inovasi, saran, masukan untuk perbaikan kami terima. Kalau masyarakat masih ada kesulitan, website kami ada call center. Silakan bisa dihubungi," tuturnya.

Di masa pandemi Covid-19, semua pelayanan masyarakat yang tatap muka memang didorong melalui online. Baik itu pengurusan adminduk, bantuan sosial, izin, pajak dan pelayanan-pelayanan lain. Dan jauh sebelum ada pandemi juga, beberapa pelayanan masyarakat sudah mulai diarahkan online.

Ditambahkan Susmiarto, Disdukcapil Sleman juga menjalin kerjasama dengan 86 kelurahan untuk pengurusan Akta Kematian dan 8 Kalurahan Rintisan untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Delapan Kalurahan itu antara lain Kalurahan Wukirsari, Kalurahan Caturtunggal, Kalurahan Margomulyo, Kalurahan Purwobinangun, Kalurahan Lumbungrejo, Kalurahan Sendangmulyo, Kalurahan Sardonoharjo dan Kalurahan Trimulyo. (*)