Melalui Program PTSL, Sertifikasi Tanah 50 Tahun Lebih Cepat

Melalui Program PTSL, Sertifikasi Tanah 50 Tahun Lebih Cepat

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN --- Sertifikasi tanah masal dengan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kebumen bisa 50 tahun lebih cepat. Hal ini berdasarkan jumlah pemohonan sertifikasi tanah yang hanya 1.000 sampai 1.500 bidang per tahun, dibanding realisasi program PTSL yang bisa menyelesaikan lebih 60.000 sertifikat tanah per tahun.

Data itu diperoleh koranbernas.id di sela penyerahan 1.200 sertifikat tanah program PTSL oleh Bupati Kebumen di Desa Ambarwinangun, Kecamatan Ambal, Kebumen, Rabu (5/2/2020). Penyerahan 1.200 sertifikat itu bagian dari realisasi sertifikasi 59.000 bidang tanah selama tahun 2019.

Menurut Yazid, di Kabupaten Kebumen hingga akhir tahun 2019 baru 38 persen tanah/jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat. Dengan program PTSL, jumlah tanah yang bersertifikat meningkat signifikan. Pada tahun anggaran 2020, Kantor Pertanahan Kebumen memperoleh alokasi program PTSL sertifikasi 63.000 bidang tanah.

Alokasi itu cukup besar, sehingga jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat semakin berkurang. Pemilik tanah diharapkan mendukung program ini, sehingga percepatan sertifikasi tanah di Kebumen lebih pendek waktunya.

Sumber koranbernas.id di Kantor Pertanahan Kebumen mengungkapkan, sertifikasi tanah nonprogram PTSL setahun hanya 1.000-an bidang tanah. Tanpa program PTSL, butuh waktu 60 hingga 100 tahun agar semua bidang tanah di Kebumen bersertifikat.

Ada persoalan di lapangan program PTSL di Kebumen, seperti kurang akuratnya antara gambar/peta tanah yang menjadi bagian buku sertifikat dengan kondisi senyatanya. Hal ini disebabkan pemilik sering pasrah bongkokan dengan panitia program PTSL. “Pemilik tanah tidak mau ikut menyaksikan pengukuran tanah,“ kata sumber itu.

Warga Desa Ambarwinangun, Bisri, kepada koranbernas.id mengungkapkan, untuk program PTSL ini pemilik tanah dipungut Rp 300.000 per persil. Biaya sebesar itu diantaranya digunakan membeli patok, materai dan biaya administrasi panitia di desa.

“Saya memiliki 16 sertifikat tanah program PTSL tahun ini. Lima sertifilkat saya kembalikan ke Kantor Pertanahan karena peta tanah tidak pas,“ kata Bisri. (eru)