Berumur 17 Tahun Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Pemilih

Berumur 17 Tahun Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Pemilih

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersamaan dengan hari pemungutan suara, 14 Febuari 2024, sudah berumur 17 tahun maka terdaftar sebagai pemilih.

“Pemilih pemula kelompok ini, pada saat pemutakhiran data pemilih yang sedang berjalan dicatat sebagai pemilih," kata Dzakiatul Banat, anggota KPU Kebumen kepada koranbernas.id, Senin (3/4/2023).

Pendaftaran pemilih pemula menggunakan kartu keluarga. Saat proses penerbitan e-KTP, KPU Kebumen akan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebumen sehingga saat pemungutan suara diharapkan pemilih pemula sudah memiliki e-KTP.

Selama proses pemutakhiran data pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih telah dibekali dengan pengetahuan mengenai WNI yang punya hak pilih dan WNI yang tidak punya hak pilih, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Menurut dia, sejumlah temuan pengawas pemilu, yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebumen telah ditindaklanjuti.

Dijelaskan, pemilih terdaftar berdasarkan bukti e-KTP. Seseorang yang berdomisili di luar Kabupaten Kebumen, tetapi dalam e-KTP masih beralamat di Kebumen, tetap terdaftar di Kebumen. "Petugas coklit mendata pemilih dengan dasar alamat di e-KTP, bukan domisili sekarang," kata Banat.

Dia menambahkan, setiap rekomendasi dari Bawaslu ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi bukti administrasi kependudukan yang dimiliki WNI.

“Selama proses pemutakhiran data pemilih, dimungkinkan ada tambah kurang jumlah pemilih,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto mengatakan, berdasarkan rekapitulasi temuan pengawas pemilu, ada 385 temuan.

Jenis temuan antara lain, mereka yang punya hak pilih belum terdaftar. Di antaranya, WNI kelompok pemilih pemula. Mereka berumur 17 tahun saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Temuan lain, ada 185 WNI yang tidak memiliki hak pilih karena beberapa penyebab. "Rekomendasi kami untuk KPU Kebumen, seperti itu, " kata Arif Supriyanto. (*)