Miris, Tiga Bulan Perangkat Desa Belum Terima Gaji

Miris, Tiga Bulan Perangkat Desa Belum Terima Gaji

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Sebagian besar perangkat desa di Kabupaten Kebumen belum menerima penghasilan tetap (Siltap/gaji) selama tiga bulan terakhir ini. Hal ini disebabkan belum turunnya Alokasi Dana Desa ( ADD). Dari 449 desa, baru perangkat desa di 19 desa yang telah menerima ADD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Ibu dan Anak Kebumen Frans Haedar pada Sosialisasi Alokasi Dana Desa dan Dsna Desa (DD), Rabu ( 17/3/2021) mengatakan, hingga Rabu baru 84 desa yang telah mengajukan pencarian ADD.

"Desa desa lain menyusul, tiap hari ada tambahan 50 desa mengajukan pencarian ADD," paparnya.

Padahal untuk tahun anggaran 2021, ADD di Kebumen 163 miliar, Jumlah ini  naik Rp 3 miliar dibanding tahun anggaran 2020.

Anggaran DD tahun anggaran 2021 untuk 449 desa sebesar Rp 450 miliar. Hingga pertengahan Maret 2021, pemerintah sudah mengucurkan 8 persen DD untuk penanganan COVID-19 di Kebumen.

Namun dana itu tidak boleh dimanfaatkan selain penanganan COVID-19 di desa. Pemerintah desa yang sudah mengajukan pencairan DD ada 373 desa. Sebanyak 163 desa sudah mendapatkan persetujuan pencairan.

Sementara Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, mengungkapkan sejumlah desa belum menerima ADD dan DD karena baru disosialisasikan. Dana Desa akan dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian warga. Seperti program padat karya, pembangunan infrastruktur desa.

Anggaran DD juga digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT). Keluarga penerima manfaat berhak menerima BLT - DD Rp 300.000, selama 12 bulan. Penerima manfaat menerima BLT - DD tiap bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Slamet Riyanto mengatakan, institusinya siap mengawal pengelolaan ADD dan DD. Perangkat desa diingatkan agar menaati perencanaan dan pengelolaan dana yang dikelola desa.

Kejari Kebumen akan melakukan pengawalan pengelolaan DD dan ADD. Pencegahan penyalahgunaan ADD dan DD menjadi komitmen Kejari Kebumen. Sosialisasi untuk pencegahan penyalahgunaan DD dan ADD, diperlukan untuk semua desa.

Masih ada laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan DD dan ADD. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan DD dan ADD sudah baik, perangkat desa agar melaksanakan sesuai ketentuan.

"Terhadap laporan masyarakat, kami akan turun ke desa, namun pencegahan menjadi komitmen institusi penegak hukum ini," jelasnya. (*)