Merespons PK Moeldoko, DPD Partai Demokrat DIY Ajukan Kontra Memori ke Pengadilan Tinggi

Merespons PK Moeldoko, DPD Partai Demokrat DIY Ajukan Kontra Memori ke Pengadilan Tinggi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan kontra memori ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, berisi permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut sudah diterima Kepala Pengadilan Tinggi DIY,  Setyawan Hartono SH MH, Senin (3/4/2023).

Hal itu sebagai upaya merespons upaya Peninjauan Kembali (PK) pihak Moeldoko atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 “Langkah ini tentu harus kami lakukan karena ada yang belum puas dan akan membegal partai kami,” ungkap, Erlia Risti, Ketua  DPD Demokrat DIY, Senin (3/4/2023).

Menurut dia, Demokrat DIY ingin menunjukkan bahwa kami kader-kader Partai Demokrat khususnya di DIY merupakan kader yang setia, solid dan loyal di bawah kepemimpinan Ketum AHY.

“Hari ini DPD Demokrat se-Indonesia mendatangi Pengadilan Tinggi menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,” kata Erlia Risti didampingi Sekretaris DPD dan pengurus DPD Partai Demokrat DIY.

Sebelumnya, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, Moeldoko mengklaim telah menemukan empat novum alias bukti baru.

Partai Demokrat DIY pun membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021. (*)