KPU DIY Tak Akan Membuka Ruang Beredarnya Informasi yang Menyesatkan

KPU DIY Tak Akan Membuka Ruang Beredarnya Informasi yang Menyesatkan
Forum Diskusi Wartawan DPRD DIY, Senin (15/52023), di Ingkung Grobog Timoho Kota Yogyakarta. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ahmad Shidqi, menyatakan tidak akan membuka ruang sedikit pun terhadap beredarnya informasi yang bisa menyesatkan masyarakat.

“Selama informasi resmi dari KPU selalu update maka hoaks bisa diantisipasi,” ujarnya saat menjadi narasumber Forum Diskusi Wartawan DPRD DIY, Senin (15/5/2023), di Ingkung Grobog Timoho Kota Yogyakarta.

Menurut Ahmad, inilah tantangan bagi KPU DIY untuk selalu memperbarui informasi termasuk mengenai tahapan-tahapan Pemilu 2024. Apabila masyarakat menerima informasi yang meragukan, cukup cek di website resmi KPU DIY maupun sosial media ofisial KPU DIY.

Harapannya, lanjut dia, dengan tersedianya akses informasi seputar pemilu maka masyarakat akan menjadi pemilih yang cerdas, dengan kata lain tidak tersesat oleh beredarnya informasi-informasi yang tidak benar.

Diakui, KPU DIY hanya memiliki sedikit anggaran pengelolaan informasi Pemilu 2024, nilainya tidak kurang sebesar Rp 10 juta. Dengan anggaran yang terbatas itu lembaga tersebut tetap berusaha memberikan informasi kepada masyarakat.

Berbagai cara ditempuh, antara lain melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya. “Anggaran Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 dengan masing-masing Pagu Anggaran sebesar Rp 10 juta. KPU DIY bisa bekerja sama dengan pemda, kampus dan media sehingga hak publik untuk memperoleh informasi bisa terpenuhi dengan baik,” tambahnya.

Ahmad menjelaskan, pesatnya teknologi informasi membantu memudahkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, pemilih maupun penyelenggara pemilu. Melalui perangkat teknologi informasi, masyarakat bisa mengaksesnya secara cepat. Contoh, saat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang berakhir 14 Mei 2024, pengurus parpol tidak perlu membawa banyak berkas ke kantor KPU.

Terdapat banyak pilihan informasi seputar Pemilu 2024 yang tersedia di www.infopemilu.kpu.go.id, www.cekdptonline.kpu.go.id, www.sipol.kpu.go.id, www.silon.kpu.go.id, www.sidalih.kpu.go.id maupun www.siakba.kpu.go.id. “Aplikasi-aplikasi dan web ini dikelola secara nasional,” kata dia.

Forum diskusi kali ini juga dihadiri narasumber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho.

Hadir pula anggota Komisi A DPRD DIY, komisi yang membidangi pemerintahan, di antaranya Siti Nurjannah, Retno Sudiyanti dan Yuni Satia Rahayu. (*)