Ubah Nama Jalan, Bupati Kebumen Siap Digugat

Ubah Nama Jalan, Bupati Kebumen Siap Digugat

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mempersilahkan masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan atau keputusannya menggugat ke pengadilan. Hal itu menanggapi rencana.masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Konco Pejuang Demokrasi (Koko Pede) dan Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) yang akan menggugat ke pengadilan pasca perubahan 9 nama ruas jalan di Kabupaten Kebumen.

Arif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2022) menghargai pihak-pihak yang tidak setuju atas kebijakannya. Namun semua kebijakan dibuat sesuai aturan. 

Karenanya Pemkab siap membuka ruang dialog kepada masyarakat guna membahas sejumlah kebijakannya yang dianggap salah. Namun dengan catatan tidak perlu disampaikan dengan cara ribut-ribut melainkan kepala dingin.

"Silakan kalau mau ketemu, kami terbuka. Kalau ada yang tidak setuju sampaikan, ini negara demokrasi," katanya.

Arif menambahkan,Pemkab Kebumen tidak anti kritik, tidak otoriter. Jika dalam dialog itu tidak ada titik temu, dan masih menganggap kebijakannya salah atau menyalahi aturan maka Arif mempersilahkan masyarakat untuk menggugat ke pengadilan dengan menempuh jalur hukum. 

"Apapun keputusan pengadilan, menyatakan siap mengikuti putusan pengadilan," ujarnya.
 
Perubahan nama sudah ada perencanaan dan aturannya. Tidak asal-asalan. Tentang rupa bumi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rupa Bumi. Perubahan nama jalan kabupaten itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

 Aturan sudah ada tapi kita masih prihatin beberapa ruas jalan ini belum disesuaikan dengan kondisi di Kebumen," jelasnya.

Arif mencontohkan Jalan Kutoarjo di dalam kota dari terminal lama sampai Kutoarjo. Padahal Kutoarjo bukan daerah Kebumen. 

"Kita ganti dengan Jalan KH. Hasyim Asy'ari sampai lampu merah Kedungbener karena sudah masuk jalan kabupaten, " kata Arif.

Perubahan nama jalan sampai saat ini masih dalam proses pengumuman, sosialisasi pengenalan. Pemkab Kebumen bertanggungjawab terhadap masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan Misalnya perubahan KTP dan catatan sipil lainnya.

"Kita siap mengurus dan memberikannya pelayanan secara gratis. Tidak serta merta dibiarkan begitu saja," tandasnya.(*)