Purworejo Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Purworejo Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO --  Polres Purworejo mulai memberlakukan tilang elektronik. Kebijakan ini diberlakukan pasca Jenderal Listyo Sigit  yang meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional di 12 Polda termasuk Polda Jateng.

Peluncuran tersebut merupakan tahap pertama dalam pelaksanaan salah satu program Presisi. Total jumlah titik ETLE sebanyak 244 titik se Indonesia termasuk di Kabupaten Purworejo.

Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah memberlakukan Tilang Elektronik atau ETLE mulai Selasa (23/03/2021). Sedikitnya ada 3 titik kamera pengawas (CCTV) yang dipasang tersebar di wilayah Purworejo, yaitu di Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Kutoarjo dan Lengkong Kecamatan Banyuurip.

Kasatlantas Polres Purworejo, AKP Lelono Windi Bramantyo, menjelaskan ETLE ini diberlakukan sesuai intruksi Polri. Hal tersebut diharapkan akan menambah ketertiban pengguna jalan yang ada di Purworejo.

"Sesuai instruksi Polri, tilang elektronik mulai berlaku di wilayah Kabupaten Purworejo," , Jumat (26/03/2021)

Pihaknya menyatakan 3 titik kamera itu, berada dilokasi strategis keramaian dan banyak pelanggaran yaitu di perempatan Kutoarjo, Pertigaan Lengkong dan Perempatan Purwodadi.

"Ada 3 kamera di pasang di tiga titik strategis, yang sudah mulai beroperasi," katanya.

Lelono menambahkan sasaran utama ETLE adalah pengendara sepeda motor yang terlihat secara fisik melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan Helm, Merokok, menggunakan HP saat berkendara, dan melanggar garis marka jalan.

"Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan," katanya.

Dari data itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Lanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu juga harus segera dikonfirmasikan.

"Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang, ada kodenya tersendiri," tandasnya.(*)