Program Jamaah Haji Belum Termanfaatkan Optimal

Program Jamaah Haji Belum Termanfaatkan Optimal

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA--Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menyatakan, program pengiriman jamaah haji sampai saat ini belum termanfaatkan dengan otpimal. Padahal Indonesia menjadi negara terbesar di dunia dalam pengiriman jamaah haji ke Tanah Suci Mekkah.

Pada 2019 lalu, Indonesia mengirimkan 221.000 jamaah haji. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan Pakistan yang memberangkatkan 179.210 jamaah. Sedangkan jamaah umrah, Indonesia menempati urutan kedua di bawah Pakistan dengan mengirimkan 946.962 jamaah.

“Peluang program haji belum dimanfaatkankan dengan baik,” ujar Anggito dalam workshop dan bedah buku berjudul “Investasi Surat Berharga BPKH” yang dilaksanakan secara virtual di UGM, Jumat (26/03/2021).

Menurut Anggito, pada tahun 2020 keuangan yang dikelola BPKH tumbuh sebesar 15%.Angka ini meningkat dari sebelumnya yang hanya 10%.

Bahkan jumlah ini jauh lebih tinggi dari lembaga keuangan Syariah yang pertumbuhannya mencapai 12%. Hal tersebut menandakan umat masih percaya untuk mendaftar program haji lewat BPKH.

Pertumbuhan tersebut berasal dari dana setoran calon jamaah yang kemudian dikembangkan oleh BPKH. Selain itu dana dari abadi umat maupun akumulasi sisa operasional.

“Meski tahun lalu ada koreksi dari penghimpunan dana tapi tetap cukup strong,” jelasnya.

Sementara Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr Abd Hamid Paddu MA mengungkapkan, investasi di BPKH memiliki dasar hukum yang kuat dan dengan didukung oleh aspek legalitas. Investasi tersebut juga mempunyai sumber hukum.

“Investasi di BPKH pertama syariah, ini tidak bisa didiskusikan lagi sehingga investasi yang dilaksanakan itu dijamin 100% harus memenuhi syariah,” paparnya.

Sekretaris Bidang Administrasi dan Keuangan Unit Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) FEB UGM, Aprilia Beta Suandi PhD menjelaskan, BPKH meluncurkan buku ‘Investasi Surat Berharga BPKH’ sebagai bentuk akuntabilitas dari BPKH. Hal itu terlihat dari bagaimana BPKH dalam mengelola dana dan menjelaskan secara rinci kepada publik. (*)