DPRD Siapkan Rekomendasi Agar Tidak Terjadi Moratorium Penerimaaan ASN
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sejumlah anggota DPRD Kebumen mengkhawatirkan terjadi moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca Pemkab Kebumen bertambah 2.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 100 PNS pada tahun 2022.
Penambahan ASN sebanyak itu mengakibatkan ratio belanja pegawai dengan semua belanja, 60 persen. Ratio sebesar itu menjadi salah satu penyebab moratorium.
Masalah itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus RPJMD 2021-2026 DPRD Kebumen, Gito Prasetyo, anggota Pansus, Mulyadi dan Bambang Suparjo, kepada wartawan. Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kebumen yang diketuai Fitria Handini tersebut membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021 - 2026
Fitria Handini mengatakan, setelah rapat paripurna DPRD Kebumen, Senin (9/8/2021), menyetujui Raperda itu menjadi Perda RPJMD 2021-2026 sebelum batas akhir penetapan Perda, DPRD Kebumen sudah menetapkan Perda itu. "Batas ahkirnya 26 Agustus 2021, atau 6 bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati, 25 Agustus sudah ditetapkan," kata Fitria Handini.
Gito Prasetyo dan Bambang Suparjo mengatakan, agar Kebumen terhindar dari ratio 60 persen belanja pegawai, salah satunya dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya peningkatan PAD, salah satunya dengan digitalisasi retribusi dan pajak daerah. Ada kajian potensi sumber PAD. Sehingga, ada kemudahan wajib retribusi dan wajib pajak daerah memenuhi kewajibannya. Belum disebutkan peningkatan penambahan PAD setelah ada digititalisasi.
Bambang Suparjo mengaku optimistis dengan digitalisasi retribusi dan pajak daerah serta kepatuhan wajib retribusi dan wajib pajak daerah, PAD Kebumen meningkat. Apalagi setelah tidak ada pandemi Covid-19. Cukup banyak aset Pemkab Kebumen yang belum optimal realisasi PAD-nya. Sekarang, Organisasi Perangkat Daerah sedang menyusun sumber sumber PAD yang bisa dioptimalkan.
Mulyadi mengatakan, jika ratio belanja pegawai dengan belanja keseluruhan 60 persen atau lebih, di Kebumen bakal terjadi moratorium sejak 2022 sampai dengan 2024. (*)