KSPSI Purworejo Menyampaikan Aspirasi dengan Dialog, Tanpa Unjuk Rasa

KSPSI Purworejo Menyampaikan Aspirasi dengan Dialog, Tanpa Unjuk Rasa

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sejumlah jajaran pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purworejo mendatangi kantor Bupati Purworejo, Kamis (8/10/2020). Mereka menyampaikan pernyataan sikap SPSI Kabupaten Purworejo terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Dalam siaran pers dari Humas dan Protokol Setda Purworejo kepada media, Jumat (09/10/2020), disebutkan surat pernyataan sikap diterima langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo, Ir Yuni Astuti MA, di Ruang Bagelen Kompleks Setda Purworejo. Turut menyaksikan Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MSi, Anggota DPRD Rokhman, Asisten III Sekda Drs Pram Prasetyo Achmad MM dan Kadinperinaker Gatot Suprapto SH dan sejumlah pejabat terkait.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Purworejo, Teguh Supriyanto, menjelaskan pernyataan sikap ini dibuat untuk menyikapi kondisi terkini terkait pengesahan RUU Cipta Kerja. Pihaknya merasa perlu mengeluarkan sikap tegas untuk memberikan kepastian situasi, khususnya bagi perkerja/buruh di Kabupaten Purworejo.

“Kami datang untuk silaturahim sekaligus gendhu-gendhu roso terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI beberapa waktu lalu. Kami juga ingin menyampaikan beberapa hal terkait kondisi tenaga kerja di wilayah Purworejo,” kata Teguh.

Ada dua pernyataan sikap yang dibuat oleh SPSI Kabupaten Purworejo. Pertama, pada prinsipnya SPSI sudah melakukan koreksi dan menolak segala kebijakan yang merugikan pekerja/buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, memperhatikan serta menimbang situasi terkini kondisi Covid-19 khususnya di Kabupaten Purworejo, SPSI Kabupaten Purworejo sepakat tidak ikut aksi mogok dan unjuk rasa nasional tanggal 6-8 Oktober 2020.

SPSI Kabupaten Purworejo juga meminta agar pemda bersama DPRD segera membuat Perda yang nantinya untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan buruh di Kabupaten Purworejo. SPSI Kabupaten Purworejo juga meminta pembentukan tim perlindungan pekerja dan buruh.

Anggota DPRD Purworejo, Rokhman, yang hadir menyatakan DPRD dan pemerintah secara terbuka menerima masukan pembuatan Perda perlindungan pekerja dan buruh. Namun sebelumnya perlu melihat regulasi dan membuat kajian terlebih dahulu sebelum pembuatan Perda.

“Perda nanti akan kita lihat sesuai dengan regulasi yang ada. Perda terkait perlindungan pekerja dan buruh sangat memungkinkan kita buat. Memang harus ada aturan yang baku untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja dan buruh, agar bagaimana mensejahterakan masyarakat melalui pekerja dan buruh ini,” kata Rokhman.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo, Ir Yuni Astuti MA, mengapresiasi sikap SPSI Kabupaten Purworejo yang mengedapankan dialog ketimbang memilih demontrasi turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya.

“Saya merasa bangga dengan rekan-rekan dari SPSI dalam menyikapi paska disahkannya UU Cipta Kerja. Menurut saya langkah yang diambil cukup elegan. Artinya dengan aspirasi yang ingin dikemukakan ditempuh melalui jalan yang dinilai lebih efektif, yakni dengan dialog daripada melakukan demo,” kata Yuni.

Yuni sepakat bahwa usulan pembuatan Perda menjadi masukan yang baik untuk ditindaklanjuti dengan kajian-kajian dan rumusan-rumusan terlebih dahulu. Karena perumusan Perda perlu melalui beberapa tahap.

“Materinya boleh terkait perlindungan buruh, tetapi sebetulnya kita juga ingin memajukan industri. Karena pekerja dan industri diharapkan dapat bersama-sama maju dan tumbuh. Tidak bisa hanya satu pihak saja,” imbuh Yuni.

Dirinya menekankan jika skup bahasan dalam Perda nantinya terkait materi perlindungan pekerja, diharapkan benar-benar dapat dirumuskan untuk menjaga sustainabilitas (keberlanjutan) lingkungan pekerjaan.

“Kita sudah dalam track yang ok. Kita mendengarkan aspirasi dan apa yang bisa kita tindaklanjuti. Kalau dalam kewenangan kabupaten seperti Perda akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan. Jika aspirasi dalam kewenangan pusat atau provinsi, insya Allah kita lanjutkan dengan yang punya kewenangan,” pungkasnya. (*)