Hibah Tanah dan Bangunan Bekas RSDS kepada UNS Masih Kontroversi
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Rencana menghibahkan tanah seluas 3 hektare dan bangunan bekas Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen kepada Universitas Sebelas Maret (UNS), masih ada pro kontra.
Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, kepada wartawan, Senin (12/10/2020), menjelaskan sebagai kepala daerah sudah memutuskan menghibahkan tanah dan bangunan untuk pengembangan kampus UNS di Kebumen. Alasannya, sejak RSDS pindah 6 tahun lalu, tanah dan bangunan mangkrak. Dengan dihibahkan, tanah dan bangunan bermanfaat.
"Aturan membolehkan Pemkab menghibahkan tanah kepada lembaga pemerintah lain untuk keperluan pendidikan," kata Yazid Mahfudz.
Pemkab Kebumen melarang penerima hibah membongkar bangunan yang diklasifikasikan cagar budaya. Bangunan itu harus dipertahankan oleh penerima hibah, bisa untuk kantor. Sedangkan Rumah Singgah Dosaraso, tempat penampungan eks psikotik, akan dipindahkan di Alian. "Akan dibangun rumah sakit jiwa di sana," kata Yazid Mahfudz.
Kekhawatiran Perguruan tinggi swasta di Kebumen "terganggu" dengan pengembangan program studi (prodi) di Kebumen, Yazid mengatakan prodi yang akan dibuka prodi vokasi, misalnya kelautan dan perikanan. "Sampai sekarang belum ada perguruan tinggi di Kebumen membuka prodi vokasi," kata Yazid.
DPRD Kebumen mengundang Pemkab Kebumen menanyakan rencana hibah itu, Senin (12/10/2020). Hasil pertemuan, Wakil Ketua DPRD Kebumen, Agung Prabowo, seperti dikutip Rektor IAINU Kebumen, Dr H Imam Satibi, dalam keterangan tertulis yang dikirim ke koranbernas.id, Selasa ( 13/10/2020), pimpinan DPRD Kebumen mengambil sikap menolak rencana hibah itu. Sikap itu sebagai rekomendasi DPRD Kebumen tentang rencana hibah. Jika rekomendasi itu tidak direspon sesuai harapan, DPRD Kebumen akan menggunakan hak-hak legislatif. (*)