Karyawan di Lingkungan Kemenag Harus Memiliki Jamsos

Karyawan di Lingkungan Kemenag Harus Memiliki Jamsos

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, H Masmin Afif, M.Ag mendorong sinergi lintas lembaga di bawah naungan kementerian agama, untuk merealisasikan program jaminan sosial (Jamsos) bagi para karyawan ataupun pekerja di lingkup kemenag.

Sinergi ini sangat diperlukan, agar upaya merealisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana amanat Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan bisa segera terwujud.

“Kalau dibebankan kepada pegawai non ASN, kasihan. Gaji mereka terlampaui kecil untuk dipotong iuran atau premi. Saya akan lebih mendorong sinergi lintas lembaga di bawah naungan Kemenag. Termasuk Baznas. Dengan sinergi, kita berharap dapat segera merealisasikan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pegawai,” kata Masmindi sela-sela penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan di Sleman, Kamis (7/7/2022).

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Masmin dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.

Masmin mengatakan, selain menjadi amanat UU dan diinstruksikan oleh Presiden Jokowi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, akan memberikan kesejahteraan kepada para para pekerja atau pegawai.

“Kita berharap ke depan, semua pegawai kita bisa masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Cahyaning Indriasari mengatakan, potensi kepesertaan dari instansi-instansi ataupun lembaga di bawah naungan kementerian agama (kemenag) di DIY cukup besar. Ia mengatakan, jumlah pekerja di lingkup kemenag DIY saat ini 10.351 orang dari 1.196 instansi.

Dari jumlah itu, baru 172 instansi yang masuk menjadi peserta dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.766 orang. Sehingga yang belum terlindungi tercatat sebanyak 8.585 pekerja dari 1.024 instansi.

“Itu baru pekerja di dari lembaga-lembaga pendidkkan formal. Belum dari segmentasi pendidikan non formal. Data kami, untuk lembaga pendidikan non formal jumlahnya mencapai 3.699 pekerja dari 282 institusi,” katanya.  

Terkait dengan klaim, Cahyaning Indriasari mengatakan, periode Januari 2022 hingga 31 Mei 2022, pihaknya sudah membayarkan klaim untuk 199.302 kasus dengan nilai pembayaran sebesar Rp 2,07 triliun. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 13.732 kasus senilai Rp 73,13 miliar.

Kemudian Jaminan Kematian sebanyak 13.732 dengan nilai Rp 73,13 miliar, Jaminan Hari Tua sebanyak 4.782 kasus senilai Rp 129,7 miliar, Jaminan Pensiun terdiri dari 134.563  senilai Rp 1,61 triliun. Ada juga jaminan pensiun untuk 46.076 senilai Rp. 245,7 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk 149 peserta dengan nilai Rp 163,2 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono menambahkan, pihaknya menyambut baik kerjasama ini. Teguh mengatakan, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, perlindungan kepada pekerja yang belum mendapatkan perlindungan program BPJAMSOSTEK  di bawah Kementerian Agama dapat segera terlindungi.

Dalam rangkaian penandatanganan kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaaan Yogyakarta juga menyerahkan santunan untuk keluarga dari dua peserta yang meninggal dunia. Santunan senilai Rp 42,6 juta diberikan kepada keluarga Almarhum Arokhman.

Kemudian santunan berupa program beasiswa diterimakan kepada Rini Ekawati, istri dari Almarhum Budiman Sholeh. Beasiswa diberikan untuk dua putera almarhum Arokhman mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

“Saya sangat bersyukur dan berterimakasih. Santunan ini sangat besar nilainya bagi saya yang sekarang single parent untuk 4 anak saya. Saya akan mempergunakan santunan ini semata-mata untuk kepentingan sekolah mereka,” kata Rini. (*)