Status Kepegawaian Tak Jelas, Ratusan Tenaga Harian Klaten Resah

Status Kepegawaian Tak Jelas, Ratusan Tenaga Harian Klaten Resah

KORANBERNAS.ID,KLATEN - Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten merasa resah menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang status kepegawaian di lingkungan institusi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Dalam surat tertanggal 31 Mei 2022 poin 6.c disebutkan, dalam hal institusi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga, dan status tenaga outsourcing tersebut bukan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan. 

Beberapa THL mengatakan, surat edaran tersebut nantinya akan menghapus keberadaan mereka yang bekerja bukan sebagai tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan. 

"Tahun depan, tenaga yang dibutuhkan hanya pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dengan status outsourcing. Kami-kami yang bekerja di bagian administrasi tidak lagi. Tapi bagaimana nanti juknisnya (petunjuk tehnisnya) masih menunggu perkembangan," kata beberapa THL, Kamis (7/7/2022). 

THL yang keberatan disebutkan identitasnya itu menambahkan, jika poin 6.c itu benar-benar diberlakukan secara otomatisbmaka dipastikan akan banyak THL yang kehilangan pekerjaan. Sebab, jumlah mereka yang bekerja sebagai tenaga administrasi dan tenaga lapangan sangat banyak jumlahnya.

Diperoleh informasi, jumlah THL di Kabupaten Klaten sangat banyak. Mereka bekerja di sejumlah OPD. Diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) dan lain sebagainya. 

Keberadaan THL sangat dibutuhkan karena membantu kinerja OPD. Bahkan ada OPD yang menganggap THL sebagai ujung tombak di lapangan. 

Seperti diungkapkan Kepala DKUKMP Klaten Anang Widjatmoko. Menurutnya, di dinas yang dia pimpin ada 207 THL yang bekerja di dinas sebagai tenaga administrasi, UPTD pasar dan di puluhan pasar milik Pemkab Klaten. 

"THL itu sangat membantu kerja kami. Kerja mereka bagus dan bisa saya ajak kerja cepat. Dapat dikatakan THL itu ujung tombak karena jumlah pegawai kami hanya 125 orang. THL itu dikontrak setiap tahun sehingga butuh anggaran yang tidak sedikit juga," ujar mantan Sekretaris DPRD Klaten itu. 

Terkait Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang sempat membuat resah THL, dia menghimbau THL di DKUKMP agar tetap tenang. Sebab untuk tahun ini kata dia, tidak ada masalah. Sedangkan di tahun 2023 menyusul diberlakukannya Surat Edaran Menpan-RB tersebut, dia menghimbau THL selalu berdoa agar petunjuk tehnis atas surat edaran tersebut segera turun. 

"Kita berdoa saja agar ke depannya lebih bagus," kata Anang Widjatmoko. (*)