Ikon Wisata DIY, Malioboro Tetap Ikuti Aturan PPKM, Ini Ketentuannya!

Ikon Wisata DIY, Malioboro Tetap Ikuti Aturan PPKM, Ini Ketentuannya!

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Malioboro yang selama ini menjadi destinasi wisata yang nyaris tak pernah sepi dari pengunjung, terhitung mulai besok, Sabtu (3/7/2021), saat penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus mengikuti kebijakan terbaru tersebut. Kawasan yang menjadi ikon Yogyakarta ini pun harus menyesuaikan aturan yang berlaku.

"Kawasan Malioboro sudah ada ketentuannya, karena bukan memenuhi kebutuhan sehari-hari maka harus tutup. Tetapi yang kebutuhan sehari-hari dia tidak boleh melayani secara langsung," papar Heroe Poerwadi, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta yang juga sekaligus Wakil Walikota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021) siang, kepada wartawan di Kompleks Kepatihan.

Meski demikian. lanjut Heroe, Jalan Malioboro masih dibuka tetapi aktivitas toko mengikuti ketentuan yang sudah ada di PPKM Darurat. Misal Mall harus tutup, Jika ada warung makan di dalam mall yang bisa buka itu adalah kesepakatan antara tenant dan Mall apakah boleh buka dan tidak.

"Karena warung makan dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan sistem lantatur. Tetapi jika harus tutup itu masalah kesepakatan antara pemilik warung dan pengelola mall," lanjutnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menambahkan, Malioboro pada jam tertentu akan tutup, kaki lima juga tutup. "Kalau nggak mau tutup ya kita ambil tindakan. Udah itu aja, kalau nggak demikian ya mau kapan selesai [Covid-19] kalau nggak mau manut," tegas Sultan.

"Implementasi PPKM tentu kita akan melaksanakan, dengan harapan SK Gubernur sama SK Bupati/Walikota bisa cepat kita selesaikan," imbuhnya.

Batasi mobilitas

Prinsipnya Sultan memaparkan, bagaimana dapat membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Selain itu, bagaimana masyarakat lebih punya kesadaran serta kemauan untuk tidak egois. Sebaiknya, masyarakat bisa menahan diri untuk tidak perlu meninggalkan rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

"Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan di tempat-tempat yang terbuka, tempat publik untuk pariwisata, tempat seni budaya dan sebagainya itu ditutup sementara," lanjut Sri Sultan.

Sultan melanjutkan, dalam aturan PPKM disebutkan antara lain, rumah makan dan sebagainya tidak boleh melayani makan di tempat. Harus menggunakan sistem Lantatur (Layanan Tanpa Turun-red) atau take away. Hal itu demi mengurangi terjadinya kerumunan.

"Kita tidak tahu sebelah kita ada yang positif atau tidak. Kita juga tidak tahu (asal-usul) kerumunan-kerumunan ini. Jadi, sementara ini orang jualan tutup atau dibatasi sampai jam tertentu dan tidak boleh makan di tempat," tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk penerapan ini pemerintah sudah punya ketegasan, Pemda punya wewenang yang bisa dilakukan koordinasi dengan Polda atau TNI, demikian juga dengan Kejaksaan.

"Sehingga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya di dalam undang-undang sudah ada dan kita terapkan. Karena tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan (Covid-19) kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu. Sehingga aspek-aspek yang terkait dengan hukum kita terapkan," tandasnya. (*)