Diduga Menyalahi Aturan, Bantuan Rehab Rumah Dihentikan

Diduga Menyalahi Aturan, Bantuan Rehab Rumah Dihentikan

KORAN BERNAS.ID, SALATIGA -- Program rehab rumah tidak layak huni atau dikenal RTLH di Kampung Sembir RW 6 Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, dihentikan oleh pemerintah kota setempat. Penyebab dihentikannya program tersebut diduga karena menyalahi aturan.

Yang mengundang tanda tanya mengapa di tahun-tahun sebelumnya program itu berjalan lancar dan berkesinambungan? Apakah dinas terkait tidak pernah melakukan survei dan verifikasi lapangan atau ada faktor lain? Padahal perkampungan yang terdiri sekitar 45 hingga 50-an unit rumah itu merupakan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN IX).

"Kok bisa ya. Apa tidak dicek sebelumnya di lapangan. Kelurahan mestinya tahu dan punya data sejarah kampung itu," kata beberapa pihak.

Karena lokasinya berada di sekitar kebun karet milik PTPN IX itulah, warga yang berdomisili di Kampung Sembir RW 6 banyak bekerja di PTPN IX.

Di hentikannya program RTLH di Kampung Sembir ada kaitannya dengan kunjungan sejumlah anggota DPRD Kota Salatiga dan pejabat Pemkot Salatiga beberapa waktu lalu. Saat itu rombongan yang dipimpin Ibu Afif (saat itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat) terkejut mendengar status lahan Kampung Sembir RW 6.

Setelah menerima informasi jika Kampung Sembir RW 6 merupakan lahan HGU PTPN IX, dia pun terkejut dan spontan menjawab "Ini kasuistis. Saya baru tahu kalau di Salatiga masih ada lahan yang belum bersertifikat hak milik (HM)."

Sejak itulah, program RTLH di Kampung Sembir RW 6 Kelurahan Bugel untuk tahun berikutnya dihentikan. (eru)