Bupati Kebumen Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Kades Jadi Bacaleg

Bupati Kebumen Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Kades Jadi Bacaleg
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. (istimewa)

KORANBERNAS.ID KEBUMEN -- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto belum menerima surat pengunduran diri kepala desa (kades) yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu Anggota DPRD Kebumen 2024.

Bupati memerintahkan kades yang menjadi bacaleg segara mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga  pemberhentian sebagai kades bisa segera diproses.

"Semua Warga Negara Indonesia, saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk kades dan perangkatnya," kata Arif Sugiyanto usai Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (22/5/2023).

Menurut dia, Undang-undang Desa harus dipatuhi. Kades harus menggundurkan diri. “Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi," kata Arif.

Bupati mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. "Sampai detik ini di meja kami belum ada," kata Arif Sugiyanto.

Beberapa ketua DPD, DPC parpol peserta Pemilu 2024, ketika menyerahkan Bacaleg kepada KPU Kebumen pekan lalu mengungkapkan ada kades yang menjadi bacaleg. Dari informasi pimpinan parpol, lebih dari lima kades menjadi bacaleg.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Yulianto, menjelaskan pengajuan bacaleg seorang kades bisa menggunakan surat pengunduran diri. “Mereka sudah diberhentikan sebagai kades selambat-lambatnya 3 Oktober 2023,” jelasnya. (*)