45 ODGJ yang Terpasung Dievakuasi dan Dirawat di Empat Rumah Sakit Jiwa

45 ODGJ yang Terpasung Dievakuasi dan Dirawat di Empat Rumah Sakit Jiwa
Tim medis RSJD Soedjarwadi Klaten, Senin (22/5/2034), mengevakuasi sepuluh ODGJ, diangkut menggunakan bus. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Dinas Sosial Jawa Tengah (Jateng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen berhasil mengevakuasi 45 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang terpasung di tempat penampungan mereka di Desa Winong Kecamatan Mirit. Mereka kini dirawat di empat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Jateng.

Sekretaris Dinas Sosial Jateng, Rina Irawati, menyampaikan setelah evakuasi sepuluh ODGJ oleh RSJD dr Soedjarwadi Klaten, Senin (22/5/2023), 45 ODGJ sekarang dirawat di empat RSJ di Semarang, Surakarta, Magelang dan Klaten.

Rumah sakit akan merawat mereka selama 21 hari. Setelah dinyatakan bisa dirawat di panti sosial khusus disabilitas mental, mereka akan dirawat di panti. "12 panti sosial siap melayani mereka," kata Rina.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, pemasungan ODGJ merupakan pelanggaran HAM. Karena itu, proses evakuasi dan perawatan di RSJ dilakukan dengan dengan cepat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak Kebumen, Seha Rahayu, mengatakan 45 ODGJ yang dievakuasi berasal dari sebelas kabupaten/kota.

Setelah menjalani perawatan di RSJ seharusnya perawatan dilakukan oleh jajaran pemerintah kabupaten/kota tempat asal mereka masing-masing.

Diperoleh informasi, Padepokan Wali Siri tepatnya di rumah Mbah Marsiyo dinyatakan ditutup, artinya tidak boleh menerima penerima manfaat (PM) baru. Pemkab Kebumen meminta pengelola agar mengajukan izin pendirian panti sosial.

Pengamatan koranbernas.id, proses evakuasi sepuluh ODGJ didampingi keluarga. Terlihat sejumlah orang tampak melepas anggota keluarganya yang akan dirawat di RSJ dengan melambaikan tangan ke arah bus.

Seorang paman dari ODGJ mengungkapkan, keponakannya pernah dirawat di RSJ karena sering marah-marah hanya gara-gara hal sepele. "Meresahkan tetangga," kata seorang pria pendamping seorang ODGJ lulusan SMP. (*)