Tidak Tepat, Anggaran Pokok-pokok Pikiran DPRD Dibatasi

Tidak Tepat, Anggaran Pokok-pokok Pikiran DPRD Dibatasi
Jumpa pers pelaksanaan reses anggota DPRD Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Kalangan DPRD Kebumen berpendapat tidak tepat apabila besaran alokasi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan dibatasi jumlahnya.

“Seharusnya, besaran anggaran tergantung dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari kegiatan reses anggota DPRD Kebumen serta kemampuan keuangan daerah,” ungkap Fuad Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kebumen yang juga duduk di Badan Anggaran DPRD Kebumen.

Didampingi anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Miftahul Ulum, saat jumpa pers, Senin (22/5/2023), di DPRD setempat, keduanya menyatakan anggaran pokir APBD Kebumen pernah sama jumlahnya untuk anggota DPRD.

“Pimpinan anggaran pokirnya lebih besar dibandingkan anggota,” kata Fuad pada jumpa pers dengan topik Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kebumen Masa Sidang I Tahun 2023 itu.

Merespons pertanyaan soal pagu anggaran pokir anggota DPRD tahun anggaran 2023, Fuad Wahyudi berpendapat besaran anggaran pokir sebaiknya tidak dengan menggunakan pagu atau batasan pengeluaran anggaran tertinggi.

Menurut dia, anggaran yang masuk di APBD Kabupaten Kebumen sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta skala prioritas.

Miftaful Ulum menambahkan, besar kecilnya anggaran pokir semestinya tergantung dari kerja anggota menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Kurang tepat, jika anggota yang kerja keras menyerap aspirasi masyarakat mendapatkan pagu pokir yang sama dengan anggota yang kurang bekerja keras menyerap aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Miftahul Ulum mengaku tidak tahu anggaran pokir yang ada di APBD tahun anggaran 2023 yang dia usulkan ke eksekutif. "Yang entri data usulan staf saya," kata dia.

Miftahul berpendapat, anggaran pokir seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan mengingat program tersebut untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta sudah disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah.

Baik Fuad Wahyudi dan Miftahul Ulum mengatakan, pelaksana atau pengguna anggaran pokir menjadi wewenang eksekutif. Sedangkan anggota DPRD menjalankan fungsi kontrol pelaksanaan anggaran pokir. Sebagian besar anggaran untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur.

Awak media belum memperoleh data mengenai jumlah, nilai dan jenis aspirasi yang diterima 50 anggota DPRD Kebumen yang melakukan reses masa sidang I tahun 2023. Begitu pula, data anggaran pokir tahun anggaran 2023, belum bisa diperoleh. (*)