Jadi Yang Pertama di DIY, Sleman Serahkan LKPD 2019

Jadi Yang Pertama di DIY,  Sleman Serahkan LKPD 2019

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 kepada BPK RI Perwakilan Yogyakarta pada tanggal 20 Januari 2020. Penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Sleman ini merupakan yang pertama di DIY.
 

Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengatakan laporan ini merupakan bagian penting dari sistem kegiatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Sleman. Untuk itu dia mendorong seluruh OPD agar tidak menunda-nunda pekerjaan, termasuk dalam menyelesaikan LKPD tersebut sesegera mungkin.

Sri Purnomo juga berharap iklim kerja yang baik ini dapat terus dilaksanakan ke depannya. “Tahun ini lebih cepat satu bulan dibanding tahun lalu yakni tanggal 15 Februari 2019 yang sebenarnya secara regulasi diberikan waktu paling lambat 31 Maret. Budaya kerja seperti ini harus dipertahankan,” ujarnya.
 

Sri Purnomo juga menyebutkan pencapaian kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2019 dalam hal pendapatan daerah target kinerjanya efektif. Hal ini dapat dilihat dari prosentase penerimaan pendapatan daerah dari target pendapatan daerah tahun 2019 sebesar Rp 2.779.380.276.199,62 dapat direalisasikan sebesar Rp 2.840.636.285.803,45 atau 102,20%.
 

“Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp 903.278.920.723,56 dapat terealisasi sebesar Rp 972.049.575.206,45 atau dengan prosentase 107,61,” jelasnya.
 

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Andri Yogama, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, bahkan merupakan yang pertama di DIY. Bahkan, menurutnya, penyerahan LKPD Kabupaten Sleman merupakan yang tercepat ketiga di tingkat nasional setelah Kabupaten Prabumulih dan Kabupaten Musi Banyuasin.
 

“Saya harap Kabupaten Sleman dapat menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya di DIY khususnya, dan di Indonesia umumnya,” ucap Andri.
 

Dia menjelaskan pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut mulai Selasa 21 Januari 2019. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tim dari BPK RI yang berjumlah lima orang. Pemeriksaan akan berlangsung selama 45 hari dan hasilnya akan diumumkan dalam kurun waktu 60 hari.
 

“Saya harap hasilnya baik seperti sebelumnya, yakni opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujarnya. (eru)