Pilkades e-Voting Sleman 2020 Ditunda Ini Alasannya
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) e-voting tahun 2020.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo kepada wartawan di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (11/8/2020).
Alasan penundaan karena turunnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menginstruksikan penundaan pelaksanaan Pilkades 2020 dan mendahulukan pelaksanaan pilkada sebagai program strategis nasional.
Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Sleman siap menyelenggarakan Pilkades e-voting pada bulan Agustus ini. Namun demikian Kemendagri memerintahkan penundaan.
“Kami menindaklanjuti surat dari Mendagri untuk menunda dan telah kami koordinasikan, insyaAllah kalau tidak ada hambatan akan kami laksanakan Minggu 20 Desember 2020,” jelasnya.
Mengenai teknis Pilkades 2020, Sri Purnomo mengatakan tidak ada perubahan. Tetap menggunakan sistem e-voting.
“Jadi kami tidak mengandai-andai perubahan seperti apa karena sudah ditetapkan berupa peraturan daerah yaitu dengan metode e-voting,” jelasnya.
Penundaan pilkades tidak mempengaruhi masa jabatan kepala desa yang telah habis. Kepala desa yang berakhir masa jabatannya digantikan sementara oleh Penjabat Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sleman, Budiharjo, menambahkan pihaknya telah mengantisipasi keamanan sistem e-voting yang akan dilakukan sebagai metode Pilkades 2020.
“Kami telah mengantisipasi keamanan sistem yang melekat pada komputer maupun sistem e-voting yang akan digunakan pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020,” katanya. (sol)