BPK Menemukan Silpa dan Piutang Kebumen Capai Rp 375 Miliar
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dalam auditnya terhadap APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2021 menemukan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran ( Silpa) Rp 269 miliar dan piutang Pemkab Kebumen kepada masyarakat sebesar Rp 106 miliar atau total Rp 375 Miliar.
Wakil Ketua DPRD Kebumen yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kebumen Fuad Wahyudi dan Munawar Kholil kepada wartawan, Kamis (21/7/2022) menjelaskan, Silpa terbanyak untuk anggaran belanja pegawai mencapai Rp 72 miliar. Disusul Silpa di Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen Rp 42 miliar, Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Rp 37 miliar.
"Sisa lebih penggunaan di sektor kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah puskesmas sebesar Rp 4,3 miliar," ujarnya.
Fuad mengatakan, timbulkan Silpa di sektor kesehatan, sebagian besar anggaran untuk penanganan COVID-19. Ada perubahan peraturan penggunaan anggaran, menjadi salah satu penyebab Silpa di sektor kesehatan tinggi.
Sedangkan Silpa anggaran belanja pegawai, belum rigidnya perencanaan belanja gaji, tunjangan dan belanja pegawai lainnya. Terkait masalah akumulasi piutang lebih dari Rp106 miliar, piutang itu disebabkan tunggakan pembayaran retribusi pihak ketiga dan pajak daerah yang belum terpungut, selama beberapa tahun anggaran.
Sementara itu Anggota Badan Anggaran DPRD Kebumen, Miftahul Ulum mendesak eksekutif membentuk satuan tugas untuk melakukan penagihan tunggakan retribusi dan pajak. Satuan tugas itu bekerja untuk melakukan verifikasi penyebab menunggak dan penagihan.
"Sebab tunggakan retribusi pelayanan di 2 rumah sakit milik Pemkab Kebumen," ujarnya.(*)