Layanan PELATARAN Kantah Bantul Permudah Pengambilan Sertipikat Tanah Wakaf

Layanan PELATARAN Bantul mempermudah pengambilan sertipikat tanah wakaf pada akhir pekan. Inovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul ini memberikan akses layanan yang mudah, fleksibel, dan gratis sesuai ketentuan

Layanan PELATARAN Kantah Bantul Permudah Pengambilan Sertipikat Tanah Wakaf
Petugas Kantor Pertanahan Bantul menyerahkan sertipikat untuk warga. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Layanan PELATARAN Bantul kembali mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pertanahan. Melalui Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada Sabtu (18/7/2026), masyarakat dapat mengambil sertipikat tanah, termasuk sertipikat tanah wakaf, tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas pada hari kerja.

Program PELATARAN menjadi salah satu inovasi pelayanan yang dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan membuka layanan setiap akhir pekan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul memastikan pelayanan pertanahan tetap dapat diakses secara lebih fleksibel, mudah, dan efisien.

Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Suhardono, yang datang untuk mengambil sertipikat tanah wakaf. Sebagai pengurus masjid sekaligus pekerja aktif pada hari kerja, ia mengaku kehadiran layanan PELATARAN sangat membantu karena proses pengambilan sertipikat dapat dilakukan pada hari Sabtu tanpa mengganggu aktivitasnya.

Menurut Suhardono, layanan akhir pekan seperti PELATARAN menjadi solusi praktis bagi masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah maupun pekerja yang sulit meninggalkan pekerjaan pada hari kerja. Dengan adanya pelayanan pada hari Sabtu, masyarakat tetap dapat mengurus maupun mengambil dokumen pertanahan secara lebih nyaman.

Sertipikasi Tanah Wakaf Gratis Sesuai Ketentuan

Selain mengapresiasi kemudahan layanan akhir pekan, Suhardono juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan sertipikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul yang tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah wakaf secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf. Dengan sertipikat yang sah, aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

Hadirkan Pelayanan Pertanahan yang Mudah Dijangkau

Melalui penyelenggaraan PELATARAN secara rutin, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul terus memperkuat kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Layanan akhir pekan ini menjadi solusi bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk datang pada hari kerja, sekaligus memperluas akses terhadap berbagai layanan pertanahan.

Ke depan, PELATARAN diharapkan semakin meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, responsif, inklusif, dan memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)