Korban Curanmor Trauma hingga Pilih Jalan Kaki

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan, sindikat ini beraksi di 20 lokasi, lima di antaranya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Korban Curanmor Trauma hingga Pilih Jalan Kaki
Konferensi pers kasus pencurian kendaraan di Maporesta Yogyakarta. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernnas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas daerah. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan termasuk penadah dan pembuat STNK palsu.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan, sindikat ini telah beraksi di 20 lokasi, lima di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

“Pelaku utama berinisial HP menggunakan alat khusus untuk merusak kunci motor dalam hitungan detik. Setelah itu, kendaraan dijual ke luar daerah dengan STNK palsu,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025), di Polresta Yogyakarta.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Yogyakarta kehilangan motornya di Jalan Gejayan tepatnya dekat Swalayan Elok pada akhir Januari silam. Dia hanya meninggalkan motornya selama 15 menit dalam kondisi terkunci stang untuk membeli sarapan.

Berjalan kaki

Salah seorang korban, Rina, kepada koranbernas.id mengaku trauma akibat kejadian tersebut hingga memilih berjalan kaki saat membeli sarapan.

“Saya kaget sekali. Baru sebentar ditinggal, motor sudah hilang. Sejak saat itu, saya trauma dan sekarang lebih memilih jalan kaki kalau beli sarapan,” ungkap Rina.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menggali keterangan saksi. HP akhirnya ditangkap 30 Januari 2025 di sebuah hotel di Surakarta.

Dari hasil interogasi, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni AD (penadah), KU (pemalsu STNK) dan DA (penadah lainnya), di wilayah Grobogan Jawa Tengah.

Secara manual

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satriyo, mengungkapkan tersangka KU terlebih dahulu memesan STNK bekas dari kenalannya secara online sebelum mengubahnya secara manual.

"Jadi cara dia merubah STNK itu, dia memesan melalui online STNK yang sudah bekas. Kemudian dia secara manual menggunakan pensil, penghapus dan lem," ujar Kompol Probo.

KU menghapus nomor STNK bekas kemudian menyesuaikan data dengan kendaraan curian. "Jadi dia manual dititik-titik kemudian dihapus, jadi memang butuh waktu. Di STNK itu nomornya diubah. Kemudian di STNK itu kan ada lis misalnya Beat hitam lis diganti hijau, jadi itu disesuaikan," ungkapnya.

Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok STNK bekas yang diduga berada di Bandung. "Itu (pengirim STNK bekas) baru kita kejar, yang di Bandung baru kita kejar ya," tambahnya.

Rp 4 juta per unit

Menurut pengakuan pelaku, STNK palsu digunakan untuk meningkatkan harga jual motor curian yang bisa mencapai Rp 4-5 juta per unit. "Kalau harga STNK kurang lebih Rp 400 ribu setiap satu STNK," kata Kompol Probo.

Pihaknya telah menyita 11 unit motor curian dalam pengungkapan ini. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika kehilangan kendaraan.

"Kami juga membuka layanan pengecekan kendaraan bagi warga yang merasa motornya hilang. Bisa datang langsung ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dengan membawa dokumen resmi kendaraan,” ujarnya. (*)