Percasi Sleman dan Kota Siapkan Gugatan Arbitrase untuk Bambang Wisnu

Percasi Sleman dan Kota Siapkan Gugatan Arbitrase untuk Bambang Wisnu
Musyawarah Provinsi (Musprov) ke XII  Percasi DIY 2024 yang digelar di Sleman pada 10 Maret 2024. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Merespon putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait pemilihan Ketua Umum Persatuan Catur Indonesia (Percasi) DIY Periode 2024-2028, maka Ketua Umum Pengkab Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Sleman dan Ketum Percasi Kota Jogja tengah mempersiapkan gugatan arbitrase ke Pengurus Besar Percasi. Materi gugatan menyatakan Bambang Wisnu Handoyo demisioner sebagai Ketua Pengda Percasi DIY.

Dalam putusan PN Yogyakarta sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya memenangkan Pengda Percasi DIY, atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Ketum Percasi Sleman dan Kota Jogja. Majelis Hakim melalui putusan sela, dalam amarnya menyatakan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Ketum Percasi Sleman, Sutapa mengatakan, pihaknya sedang menyusun gugatan arbitrase. Melalui materi gugatan ini, mereka akan membawa kasus ini ke PB Percasi Jakarta.

“Kurang lebih satu minggu. Kita bawa kasus ini ke pusat,” kata Sutapa dalam siaran persnya, Jumat (16/8/2024).

Didampingi Ketum Percasi Jogja, Baroto Wijatun, Sutapa mengatakan dokumen-dokumen serta surat permohonan gugatan untuk meminta pemeriksaan, penyelesaian sengketa dan termasuk memohon untuk melaksanakan musyawarah provinsi ulang siap dilayangkan kepada Dewan Majelis Arbitrase Olahraga PB Percasi. Sutapa berargumentasi, aspirasi ini sudah sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Percasi.

“Jadi sesuai ADA/ART, ketika ada konflik di intern Percasi maka akan dibawa ke gugatan arbitrase PB. Tidak bisa dibawa ke Pengadilan perdata maupun PTUN dan akhirnya permohonan pihak tergugat dikabulkan,” beber dia. 

Pihaknya menilai, pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke XII Percasi DIY 2024 yang digelar pada 10 Maret 2024 lalu diduga cacat hukum. Bambang Wisnu Handoyo meskipun tidak hadir, namun dipilih sebagai ketua umum. Bahkan tidak ada satu pun visi dan misi calon ketum yang dilontarkan dalam Musprov/Musda.

“Secara legal, musda belum terlaksana lantaran tanpa kehadiran Pak Bambang. Kan lucu, orangnya tidak hadir tapi terpilih menjadi ketua,” katanya. 

Selain ketidakhadiran, Sutapa juga menyatakan, kepengurusan sebelumnya yang dinakhodai Bambang Wisnu Handoyo belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. 

Baroto Wijatun menambahkan, terkait gugatan arbitrase ini pihaknya juga mengirimkan lampirkan kepada KONI DIY, KONI Kota Jogja, Kota Sleman, Dindikpora DIY, Dindikpora Kota, Dindikpora Sleman dan Gubernur DIY. 

“Untuk surat dari PengKab Percasi Sleman sudah masuk ke kantor Gubernur, surat dari PengKot Percasi Yogyakarta hari ini akan kita masukkan,” lanjut Baroto. 

Juru Bicara PN Yogyakarta, Heri Kurniawan membenarkan adanya gugatan yang teregister dalam nomor 36/Pdt.G/2024/PN Yyk, bunyi putusannya mengabulkan eksepsi dari tergugat I Bambang Wisnu Handoyo dantl tergugat II Iwan Prihastono selaku Wakil Ketua Pengda Percasi DIY. 

Heri menyebutkan penyelesaian sengketa keolahragaan merujuk pada Pasal 102 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur bahwa “penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mediasi, konsiliasi atau. arbitrase.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi dari tergugat I dan II terkait dengan kompetensi absolut, Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat,” jelas Heri. 

Sedangkan Iwan Prihastono menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Yogyakarta atas gugatan Ketum Percasi Sleman dan Kota Jogja telah diprediksi bakal seperti itu. 

Terkait upaya gugatan arbitrase ke PB Percasi, dirinya menghormatinya coba, walaupun mungkin sudah dianggap lalai waktu karena seharusnya itu langkah pertama yang dilakukan ketika ingin menggugat. 

Saat wartawan meminta konfirmasi terkait putusan gugatan perdata dan rencana  gugatan arbitrase kepada Bambang Wisnu, hingga berita ditulis dirinya belum memberikan tanggapan. (*)