Kecanduan Karaoke, Pengepul Buah Pepaya Berakhir di Tahanan

Kecanduan Karaoke, Pengepul Buah Pepaya Berakhir di Tahanan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Karena kecanduan karaoke, AG (23), seorang laki-laki warga Desa Lemburpurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, nekat gelapkan mobil Honda Jazz rentalan. Tersangka yang berprofesi sebagai pengepul buah pepaya di Kebumen ini mengaku uang hasil gadai mobil Rp 27,5 juta dihabiskan di tempat karaoke bersama teman-temanya.

Tersangka AG juga diduga melakukan penipuan terhadap KH (23), warga Kecamatan Puring. Kepada KH, tersangka AG mengaku mobil yang digadaikan itu miliknya.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan modus tersangka menggadaikan mobil rentalan milik seseorang kepada korban itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2020.

Dari gadai itu, tersangka memperoleh uang sebanyak Rp 27,5 juta dari korban KH. Namun berselang beberapa hari, tersangka datang ke rumah korban (penerima gadai) meminjam mobil yang sebelumnya digadaikan tersangka untuk suatu kepentingan.

Setelah mengadaikan mobil, Selasa (4/8/2020), tersangka datang lagi ke rumah korban meminjam sepeda motor matic dengan dalih mengambil mobil yang sebelumnya digadaikan. Namun ternyata sepeda motor yang dipinjam itu dibawa kabur juga oleh tersangka.

"Uang gadai Rp 27,5 Juta yang diterima tersangka dari korban, menurut pengakuan tersangka, habis digunakan untuk berfoya-foya karaoke," kata Rudy Cahya Kurniawan yang didampingi Kapolsek Puring, Iptu Suwarto, Jumat (28/8/2020) .

Pengakuan tersangka, sejumlah tempat karaoke di Yogyakarta, Purworejo, Kebumen hingga Purwokerto disambanginya. Tersangka membayar semua biaya teman-temannya.

"Kadang habis Rp 2 juta. Kadang Rp 2,5 juta sekali karaoke. Teman saya traktir. Kadang kita pesan 2 sampai 3 pemandu lagu," kata AG.

Tersangka AG yang berpenghasilan Rp 10 juta per bulan ini tidak bisa mengendalikan hobinya yang membutuhkan banyak uang. Belum lagi uang sewa yang harus dikeluarkan Rp 500 ribu per hari.

"Saya sewa Honda Jazz per hari Rp 500 ribu. Saya pinjam selama sebulan. Uang sewa saya bayar setiap 5 hari sekali. Mobil saya gunakan untuk jalan-jalan sama pacar," kata AG.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (eru)