Warga Tolak Dukuh Pencuri Gamelan Memimpin Kembali

Merupakan respons gugatan mantan dukuh ke PTUN karena tidak terima dipecat oleh Lurah Seloharjo.

Warga Tolak Dukuh Pencuri Gamelan Memimpin Kembali
Warga Padukunan Dukuh Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Bantul memasang spanduk menolak mantan dukuh memimpin lagi. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ratusan warga dari Padukunan Dukuh Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul menggelar aksi menolak mantan dukuh, Suharyadi, memimpin kembali, Minggu (17/5/2026).

Aksi itu dilakukan dengan memasang spanduk besar di gapura masuk padukuhan ataupun jalan-jalan padukuhan setempat, bertuliskan penolakan terhadap dukuh yang diketahui melakukan pencurian gamelan.

Aksi warga ini merupakan respons gugatan ke PTUN Yogyakarta yang dilakukan oleh mantan dukuh, Suharyadi, karena tidak terima dipecat oleh Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun.

Mugiyono selaku penyalur aspirasi warga mengatakan apapun nanti hasil keputusan dari PTUN DIY warga tetap sepakat menolak Suharyadi  kembali menjadi dukuh.

Tujuh RT

Bagi warga, yang bersangkutan bukanlah sosok yang patut ditiru sebagai seorang pemimpin di wilayah mereka.  Warga dari tujuh RT se-Padukuhan Dukuh kemudian melakukan inisiatif melakukan aksi penolakan di seluruh wilayah padukuhan.

"Gerakan ini inisiatif dari warga yang memang sudah tidak ingin dipimpin mantan dukuh. Mencuri gamelan adalah perbuatan yang sangat tidak pantas,dan yang bersangkutan tidak layak menjadi contoh bagi warga di sini," katanya.

Warga lainnya mengatakan selama ini banyak sekali perilaku dukuh yang menurut mereka tidak pantas dilakukan. Puncaknya adalah pencurian gamelan yang membuat warga kemudian sepakat tidak mau dipimpin oleh mantan dukuh itu.

"Sebenarnya ini adalah puncak karena banyak hal yang telah dilakukan oleh pak mantan dukuh yang menurut kami tidak benar. Misalnya kaitan bantuan traktor yang saat ini barangnya juga tidak ada,saat ditanya katanya disewakan namun tidak jelas. Lalu juga dan honor proyek yang juga tidak ada kejelasan untuk warga," katanya.

Alasan kemanusiaan

Lurah Marhadi Badrun mengatakan saat kasus pencurian terjadi, Suharyadi tidak diproses hukum dengan alasan kemanusiaan mengingat anak-anaknya masih kecil. "Saat itu yang terpenting gamelan yang dicuri dikembalikan kemudian ada pemecatan setelah kami konsultasi dan mendapat rekomendasi dari kabupaten," kata Lurah Badrun.

Menurutnya, peristiwa ini terjadi Oktober 2025. Awalnya Lurah Badrun menerima laporan ada gamelan yang hilang berupa tiga gong, tiga kenong dan satu saron berbahan tembaga. Dari rekaman CCTV, diketahui pencurian itu terjadi pada 18, 22 dan 28 Oktober 2025 dan mengarah pada dukuh tersebut.

Setelah diklarifikasi Dukuh Padukuhan Dukuh dan Kalinampu mengakui dan telah menjual ke wilayah Sewon Bantul senilai Rp 70 juta.

Penasihat Hukum Dukuh Suharyadi, Deni Kuncoro Sakti SH, mengatakan gugatan dimasukkan PTUN dengan pertimbangan banyak hal yang dilanggar Lurah Badrun. Di antaranya prosedur pemecatan yang mestinya dimulai Surat Peringatan (SP) 1, SP2 sebelum pemecatan. Namun faktanya prosedur itu tidak ditempuh karena tahu-tahu langsung SP2 dan pemecatan.

Putusan pengadilan

"Jika dasar pemecatan adalah dukuh melakukan perbuatan tercela, maka perbuatan tercela yang mana? Sebab tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien saya bersalah melakukan tindak pidana pencurian," katanya.

Apabila terkait rekaman CCTV seharusnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka menuntut agar SK pemecatan dibatalkan dan jabatan dukuh dikembalikan.

Selain itu, juga pemulihan nama baik dukuh yang dipecat dan tidak dilakukan proses pengisian jabatan di pedukuhan tersebut. "Saya menjabat 2020 dan diberhentikan 30 Desember 2025," kata Suharyadi di PTUN. (*)