Sengketa GPdI Hayam Wuruk Makin Panjang

Sengketa GPdI Hayam Wuruk Makin Panjang

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Raut wajah Pendeta Dr Samuel Tandiassa MA terlihat sedih dan prihatin. Meski begitu,  Ketua Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) DIY sekaligus Utusan Majelis Pusat GPdI itu tetap tersenyum dan tegar, seperti kebiasaannya saat melayani umat.

“Umat kami menjadi seperti domba yang tidak punya kandang,” ucapnya lirih. Duduk mendampinginya, Bayu Hutabarat SH serta Margareta Aritonang.

Di tengah cuaca cukup panas di DIY beberapa hari belakangan, tatkala menggelar konferensi pers Jumat (13/11/2020) di Rumah Makan "Pawon Krajan" Dusun Krajan Sleman, Samuel menyatakan sehari sebelumnya dirinya bersama utusan Majelis Pusat GpdI Pendeta Prof Dr Karel Silitonga menghadap Kapolda DIY.

Audiensi ini berkaitan dengan kasus adanya sekelompok orang mengatasnamakan yayasan mengklaim sebagai pemilik atas aset-aset GPdI di Jalan Hayam Wuruk No 22 Yogyakarta serta cabang GpdI di Jalan Diponegoro No 28 Yogyakarta. Total nilai aset tersebut mencapai Rp 50 miliar.

Kepada media, Samuel menjelaskan pihaknya merasa dizalimi. Akibat klaim itu, jemaat GPdI Hayam Wuruk dan Diponegoro Yogyakarta tidak dapat beribadah sejak Juni 2020 hingga sekarang.

“700 orang jemaat tidak bisa beribadah sejak 14 Juni 2020,” ucapnya.

Mengenai hasil pertemuannya dengan Kapolda DIY, Samuel menyatakan benar sampai 11 November 2020 jemaat GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta tidak dapat melakukan kegiatan gereja maupun ibadah sebagaimana mestinya.

“Kami sowan ke Bapak Kapolda dengan maksud menyampaikan permohonan dan harapan kami, kiranya bapak berkenan memberi kami kemurahan untuk dapat menggunakan gedung GPdI di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Diponegoro Yogyakarta untuk beribadah kembali,” kata dia.

Menjelang perayaan Natal 2020, pihaknya juga sudah memohon secara lisan kepada pihak penyidik untuk menggunakan GpdI di Hayam Wuruk atau Tugu. Statusnya sebagai pinjam barang bukti.

“Namun sampai sekarang kami belum dapat jawaban. Warga jemaat kami sekitar 600-700 orang, sehingga sangat sulit bagi kami mencari alternatif tempat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan gereja dan beribadah,” kata Samuel.

Seperti diberitakan, pokok masalah kasus perebutan gereja tersebut adalah terdapat sekelompok orang mantan pengurus GPdI Hayam Wuruk atas nama Yayasan Sabda Asih Persada (SAP) yang mengklaim semua aset GPdI Hayam Wuruk sebagai milik mereka. Bahkan, pada tembok gereja itu tertempel tulisan  klaim tanah dan bangunan tersebut milik Yayasan SAP.

Kronologi

Samuel memaparkan kronologi mengenai keberadaan GPdI Jalan Hayam Wuruk No 22 dengan cabang di Jalan Diponegoro No 28 Yogyakarta.

Dia menjelaskan, eksistensi GPdI di DIY dirintis oleh para misionaris Belanda bersama Pendeta Raden Gideon Seotrisno sejak tahun 1930. Sembilan tahun kemudian Gideon Soetrisno dilantik sebagai gembala jemaat (imam) untuk GPdI di Jalan Hayam Wuruk dan GPdI di Jalan Diponegoro (Tugu Kulon) No 28 Yogyakarta. Setelah Gideon Soetrisno meninggal pada 1991 pelayanan jemaat dilakukan oleh Pendeta Lianawati, istri sambung Gideon Soetrisno.

Gedung GPdI Jalan Hayam Wuruk No 22 (nomor lama 20) dibangun oleh Pdt R Gideon Soetrisno dan diresmikan pada tahun 1959 oleh Majelis Pusat GPdI. Status tanahnya pemberian negara kepada gereja yang dikuatkan dengan SK Gubernur DIY.  Sedangkan rumah ibadah di Jalan Diponegoro No 28 adalah pemberian dari seorang warga jemaat kepada GPdI sebelum kemerdekaan RI.

Selanjutnya pada 23 Juli 2020 BPN memberikan surat kepada GPdI ditujukan R James Prayitno Tjahyono untuk perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan).

“Sesuai AD/ART GPdI semua kekayaan organisasi GPdI baik yang bergerak maupun tidak  bergerak tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh dihibahkan atau dijual atau dibalik nama tanpa persetujuan Majelis Pusat GPdI,” tambah Samuel.

Dia juga menjelaskan mengenai masalah yang terjadi sehubungan dengan kondisi fisik Pendeta Lianawati yang sudah tidak memungkinkan untuk melayani karena faktor usia (88 tahun). Maka  pada 4 Juni 2020 Majelis Pusat GPdI mengeluarkan SK Penggantian dan Pelantikan gembala atau pendeta baru. Sebelumnya juga telah diadakan pembicaraan dengan Lianawati. Pelantikan yang sedianya dilaksanakan di gedung GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta batal karena ada yang merasa tidak puas dengan penggantian tersebut.

“Mereka menggembok pintu pagar dan pintu gereja sehinga seremoni pelantikan tidak dapat dilaksanakan, dipindah ke GPdI  Condongcatur Sleman,” jelasnya.

Samuel menyebutkan, gembala atau pendeta pengganti yang ditetapkan MP GPdI adalah Pendeta Raden James Prayitno Tjahono. Dia adalah cucu pertama dari alm Pdt Raden Gideon Soetrisno.

“Keputusan ini didasarkan atas pertimbangan jasa-jasa  besar almarhum sebagai perintis maupun pelaku sejarah GPdI di DIY maupun sebagai salah satu pimpinan pusat GPdI sejak zaman Belanda sampai beliau meninggal,” kata dia.

Dalam kesempatan itu Pdt Samuel juga menjelaskan kelompok yang mengklaim aset-aset tersebut sudah menyatakan diri secara resmi keluar dari organisasi GPdI dan masuk ke organisasi yang lain. Semua dokumen penting dan aset organisasi saat diminta tidak bersedia menyerahkan. Masalah ini kemudian bergulir ke ranah hukum.

Bayu Hutabarat menambahkan, sebenarnya jalan mediasi sudah dilakukan berkali-kali. “Saya sudah bertemu sendiri dengan pendeta Lianawati. Sudah berkali-kali mediasi, mereka menolak,” kata dia.

Jalan tengahnya, Polda DIY Polda mengusulkan sharing atau bergantian pagi-sore. “Kita yang nggak mau. Mereka sudah ke sinode lain. Mbok ya dipinjamkan dulu,” ucapnya seraya menyatakan pada penyelesaian perdata atas kasus tersebut pihaknya menolak mediasi. (*)