Merasa Tidak Jual Tanah, Warga Purworejo Gandeng Pengacara Lapor Polisi 

Pihaknya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah warisan tersebut.

Merasa Tidak Jual Tanah, Warga Purworejo Gandeng Pengacara Lapor Polisi 
Rini Kadarwati dan suami menyerahkan berkas kepada Kuasa Hukum Samino SH dan Erwin Burhanuddin SH. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Seorang warga Desa Rasukan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Rini Kadarwati (57), merasa dirugikan atas tanah miliknya yang beralih atas nama orang lain. Atas kasus tersebut Rini menggandeng Kuasa Hukum, Samino SH dan rekan, melapor ke polisi.

Rini didampingi pengacara Samino SH dan Erwin Burhanuddin SH serta suaminya, Sri Panjang (58), mengatakan tanah waris berupa lahan pertanian yang menjadi haknya telah berubah kepemilikan menjadi milik orang lain (pembeli).

Hal itu dibuktikan dengan munculnya sertifikat atas nama orang lain. Rini menduga ada kejanggalan, karena pihaknya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah warisan tersebut.

Rini menyebutkan kemungkinan terjadi adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses kepengurusan proses pembuatan sertifikat tersebut. “Kami sudah mengadukan hal ini ke polisi. Kita berharap polisi segera menindaklanjuti hal ini,” jelas Samino, Kamis (14/09/2023).

Warga mengantar Rini Kadarwati ke Kantor Pengacara Samino SH. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Samino yang juga didampingi Dwi Suswanto selaku saksi menceritakan kronologis hingga muncul kepemilikan tanah waris hak kliennya itu atas nama orang lain.

Diceritakan, Mudjirah selaku ibunda Rini menikah dengan Mardi Suwito dan memiliki empat anak yakni Kadarisman, Wiwik Kadarismi, Sri Edi Rastuti dan Rini Kadarwati.

Semasa hidupnya Mudjirah sudah menghibahkan beberapa petak tanah dan sawah kepada keempat anaknya.

Sebelum meninggal Mudjirah berpesan, tanah sawah Persil no 6, klas: S III seluas 2.230 meter persegi, digunakan untuk kebutuhan hidup suaminya, Mardi Suwito. Jika Mardi Suwito meninggal, maka tanah tersebut diperuntukkan bagi anak yang merawat Mardi Suwito, dalam hal ini Rini Kadarwati.

ARTIKEL LAINNYA: Berbahaya, Luas Vegetasi Hutan Lindung di Purworejo Semakin Berkurang

Namun kenyataannya tanah tersebut malah dijual seharga Rp 40 juta sekitar tahun 2010/2011. “Padahal mereka nggak punya hak menjual. Karena itu bukan harta gono gini, tapi warisan dari orang tua Mudjirah yang diwasiatkan kepada Rini. Ahli waris lainnya juga tahu hal itu,” jelas Samino.

Suatu ketika, Rini Kadarwati pernah dipanggil ke kelurahan menandatangani akta jual beli tanah sawah tersebut, namun dia menolak karena dia tak diajak berembuk. Pada 2013 ayahnya, Mardi Suwito meninggal dan tahun 2016, kakaknya Rini, Kadarisman juga meninggal.

Pada tahun 2018, Rini meminta kembali haknya atas tanah tersebut dan akan dikembalikan uang pembelian tanah sebesar Rp 40 juta menjadi Rp 50 juta. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan dan meminta Rini mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta. Karena Rini tidak sanggup, akhirnya tidak terjadi kesepakatan.

Berbekal surat kuasa dari semua ahli waris tanah tersebut, kemudian dari tahun 2018 tanah tersebut digarap oleh Rini.

ARTIKEL LAINNYA: PDAM Purworejo Peroleh Jatah 5 Ribu SR dari Program Akhir Masa Jabatan Presiden

Pada hari Senin (7/9/2023), ketika Rini menanam padi yang kesepuluh kali, seminggu kemudian Senin (14/09/2023) sekitar pukul 10:00 tanaman padi tersebut diratakan oleh pembeli kemudian ditanami padi kembali pada Jumat (17/9/2023).

Samino selaku kuasa hukum Rini sudah berupaya melaporkan kasus ke Polsek Ngombol pada 23 Maret 2023. "Sudah empat kali gelar perkara, menurut petugas kalau pemalsuan urusannya dengan Polres. Kami pun menuju Polres ditemui saat itu Kasat Reskrim AKP Kusen Martono. Menurut Kusen persoalan ini merupakan perkara perdata karena sudah terbit sertifikat," terang Samino menirukan ucapan Kasat Reskrim AKP Kusen.

Dia menambahkan pihaknya berkeinginan polisi segera turun tangan sehingga masalah ini segera bisa teratasi.

Saksi Dwi Suswanto menceritakan lokasi tanah milik Rini Kadarwati bersebelahan dengan tanah miliknya. "Pada tahun 2018 saya menjual tanah yang lokasinya berdampingan dengan tanah miliki Rini, dengan luas 2.000 meter persegi seharga Rp 80 juta. Masa iya tanah Rini seluas 2.230 meter persegi di tahun 2010/2011 dijual dengan harga Rp 40 juta," jelasnya.

ARTIKEL LAINNYA: BPKP DIY Mengevaluasi Penganggaran APBD Kebumen 2023

Kanitreskrim Polsek Ngombol, Aipda Heri Irawan ketika dihubungi wartawan, Jumat (15/9/2023), dirinya meminta untuk menghubungi KBO Reskrim Polres Purworejo.

"Untuk tanggapan atas kasus Rini Kadarwati mangga menghubungi KBO Reskrim Polres Purworejo," jelasnya.

Sedangkan KBO Reskrim Polres Purworejo menyatakan agar menghubungi Polsek Ngombol. "Kami tadi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, untuk keterangan silakan menghubungi Kapolsek Ngombol atau Kanitreskrim Polsek Ngombol," ujar Iptu Tri Atmoko. (*)