Benarkah Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Bebas? Ini penjelasannya

Benarkah Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Bebas? Ini penjelasannya

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Masyarakat Purworejo dalam hari-hari terakhir dibuat terkejut dengan berita dibebaskan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad (KAS). Sementara masyarakat Purworejo mencatat saat Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Raja Totok Santoso dan 1,6 tahun untuk Fanny Aminadia (42).

Sidang vonis perkara menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan terdakwa Totok dan Fanny dibacakan, Selasa (15/9/2020), oleh Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno selaku ketua dan didampingi Anshori Hironi serta Syamsumar Hidayat masing-masing sebagai anggota. Dan proses penangkapan keduanya pada Januari 2020.

Humas Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo, Lutfinayaji (Ajik) kepada koranbernas.id, Jumat (19/3/2021) membenarkan bebasnya Raja dan Ratu KAS tersebut.

“Ya, mereka berdua sudah bebas demi hukum,” jelas Aji sapaan akrabnya.

Salah satu hakim anggota yang memutuskan perkara Raja dan Ratu KAS, Syamsumar Hidayat kepada koranbernas.id, Sabtu (20/3/2021) mengatakan, mereka berdua belum bebas.

“Kalau bebas mereka berdua sudah selesai menjalani masa pidana. Mereka berdua sudah menempuh kasasi tingkat banding. Informasi yang saya terima pemeriksaan di kasasi pasal 28 KUHP, masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa, ditambah 60 hari oleh hakim Mahkamah Agung ( MA), jadi total masa tahanan selama 110 hari,” jelas Syamsumar.

Masalahnya, lanjut dia perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA. Jadi berdasar pertimbangan 110 hari sudah habis, Raja dan Ratu KAS dikeluarkan dari Rutan Purworejo.

“Hukum kasasi belum ada, dan belum ada ketentuan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Prosedurnya nanti putusan MAnya berapa, kalau keputusan lebih dari masa penahanan, tugas jaksa mencari mereka lagi,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Azis via pesan singkat, Sabtu (20/3/2021) mengatakan bahwa perpanjangan penahanan dari MA belum diterima rutan.

“Sehingga tidak ada dasar bagi rutan untuk melakukan penahanan. Yang lebih tahu adalah MA, kerena kami juga masih menunggu putusan kasasi dari MA yang sampai saat ini juga belum kami terima,” jelas Aziz. (*)