Ahli Keuangan Negara Beri Keterangan di PN Yogyakarta, Sidang Lanjutan Tipikor Pembangunan Gedung Sekolah

Pihaknya tetap menghormati keputusan persidangan dan dikembalikan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Ahli Keuangan Negara Beri Keterangan di PN Yogyakarta, Sidang Lanjutan Tipikor Pembangunan Gedung Sekolah
Sidang Perkara Tipikor di PN Yogyakarta yang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan SMPN 1 Wates Nomor Perkara 6/Pid. Sus-TPK/2023/PN Yyk atas tersangka SA dan JA memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sudirman, seorang Ahli Audit Keuangan Negara memberikan keterangannya, Kamis (31/8/2023), di Pengadilan Negeri Yogyakarta, sekaligus menyampaikan pendapat hukum serta analisis hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah yang menjadikan SA dan JA sebagai terdakwa.

Di  Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, di hadapan Hakim Ketua Vonny Trisaningsih maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama lebih dari dua jam Sudirman mengungkapkan fakta-fakta berdasarkan kapasitas dan kompetensinya sebagai ahli keuangan negara.

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tersebut langsung mendapatkan sejumlah pertanyaan oleh pengacara SA yaitu Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH MH beserta timnya dari dari Duaz & Co Building & Law masing-masing Muhammad Rifai Lubis SH MH Li CLA, M Mukhlasir RS Khitam SH, Septyansah Nur E SH MH Li. Berbagai pertanyaan juga diajukan oleh pengacara dari terdakwa JS, yaitu Kunto Wisnu Aji beserta tim.

ARTIKEL LAINNYA: Sampai Agustus 2023, Polres Bantul Menangani 70 Kasus Narkoba

Sudriman menjelaskan mengenai standar resmi proses pemeriksaan keuangan negara yang diatur di dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurut dia, proses audit keuangan berdasarkan standar audit intern pemerintah Indonesia. Selain itu, juga berdasarkan pada obyektivitas serta harus ada pengujian bukti. “Kalau tidak ada maka bertentangan dengan undang-undang," kata Sudirman.

Adapun yang dimaksud obyektivitas dalam hal ini, lanjut dia, hasil audit tidak dipengaruhi oleh pihak lain. "Tidak boleh seorang auditor menyimpulkan data atas pendapat orang lain serta kesimpulan orang lain tidak boleh dibenarkan," tegasnya.

Ahli keuangan negara itu menyampaikan proses audit tanpa meminta tanggapan kepada pejabat yang berwenang bertentangan UU Nomor 15 Tahun 2004.

ARTIKEL LAINNYA: Mahasiswa KKN UAD Mengedukasi Warga Gesikan 3 dengan Budi Daya Ikan dalam Ember

Menurut dia, di dalam perkara ini terdapat hal-hal yang kurang sesuai dari apa yang dia ketahui tentang ilmu pengelolaan keuangan negara.

Sedikti bercerita telah malang melintang melakukan audit di berbagai wilayah Indonesia, Sudirman menyatakan heran bahkan kebingungan saat mengetahui audit terhadap perkara tersebut, karena tidak sesuai dengan kaidah pemeriksaan maupun peraturannya yang berlaku.

"Metode ini membingungkan saya. Saya belum pernah menemui metode penghitungan kerugian negara yang merugikan total Rp 3,3 miliar ini. Nilai kontrak disebut kerugian total, saya bingung. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total," ujarnya.

Saksi ahli keuangan negara itu menilai terdapat proses audit keuangan oleh tim audit yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

ARTIKEL LAINNYA: Kecelakaan Truk Masuk Jurang Disebut Akibat Pelanggaran Peruntukan

“Ahli tidak boleh mengaudit berdasarkan sampel, kecuali audit investigasi, apalagi ini salah titik,” ujarnya. Sudirman juga memberikan penjelasan mengenai nilai penyusutan bangunan yang sangat terkait erat dengan nilai kerugian negara.

Muhammad Zaki Mubarrak menegaskan pada persidangan sebelumnya pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli konstruksi dan kali ini ahli keuangan negara.

Menurut dia, kedua ahli tersebut menyimpulkan hasil audit yang dilakukan tidak dapat diterima lantaran terjadi beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Kalau kita mengutip keterangan ahli bahwa audit yang dilakukan oleh ahli dari JPU mulai bangunan gedung kelas itu dia nggak punya sertifikat ahli gedung, kedua ahli inspektorat daerah itu juga nggak sesuai standar audit intern pemerintah, maka kesimpulannya audit itu tidak bisa diterima," kata Zaki usai sidang.

ARTIKEL LAINNYA: KKN UAD Reguler Ke-111 Merti Dusun Bersama Warga Pedukuhan Grubug

Namun demikian pihaknya tetap menghormati keputusan persidangan dan dikembalikan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kami kembalikan kepada hati nurani majelis hakim, saya percaya majelis hakim punya hati nurani sebagaimana azas hukum meskipun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan, dan hari ini berdasar keterangan ahli, jaksa tidak banyak pertanyaan terkait fakta," terang dia.

Seperti diketahui, di dalam perkara ini terdapat dua terdakwa yakni JS dan SA. Di dalam surat dakwaan JPU pada perkara ini, para terdakwa diduga telah menyelewengkan dana pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates pada 2018 senilai Rp 106.226.000 dari nilai proyek sebesar Rp 3,6 miliar. (*)