Video Porno Beredar Luas di Medsos, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

Video Porno Beredar Luas di Medsos, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Kepolisian Resort (Polres) Kulonprogo, saat ini tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan kasus pornografi di kawasan Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) Kulonprogo.

Penyelidikan dilakukan setelah sebelumnya beredar sebuah rekaman video berdurasi 1,23 menit yang viral di twitter. Di video itu, seorang perempuan muda yang awalnya memakai rok pendek dan blazer, tiba-tiba membuka kancing baju dan memamerkan payudaranya. Bahkan, pelaku juga melakukan tindakan lebih seronok. Video ini beredar di akun koleksi RARE96 pada tanggal 23 bulan November 2021. Dalam video terdapat tulisan OnlyFans.com/siskae

Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefrry kamis (2/11/2021) mengatakan, bahwa pihaknya meyakini adanya dugaan pornografi yakni video mesum perempuan yang memamerkan payudaranya dan viral di media sosial terjadi pada kawasan Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) Kulonprogo.

“Penyelidikan merupakan upaya untuk melihat suatu peristiwa apakah masuk ranah pidana atau bukan. Untuk itu kami tengah berupaya mengecek kesesuaian tempat dan memang betul dilakukan di kawasan Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) Kulonprogo. Tepatnya pada parkiran lantai dua sisi barat,” kata Jeffry.

Jeffry menjelaskan, dari penyelidikan tersebut dimungkinkan pembuatan video ini sudah lama atau sebelum Oktober 2020. Hal ini dikarenakan bahwa pada bulan Oktober PT Angkasa Pura memasang rambu tulisan dilarang berhenti di salah satu gedung yang menjadi background video tersebut.

Lebih lanjut Jeffry menyebutkan, dari sebuah akun yang diunggah dan gambar yang ada, sudah mengarah kepada pelaku. Akan tetapi dalam proses penyelidikan belum bisa menjadi konsumsi publik sebelum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami tertantang adanya kasus tersebut. Akun koleksi RAR96 menjadi perhatian karena memang memposting video-video porno. Polres Kulonprogo telah melaporkan ke Reskrim Polda DIY guna membantu penyelidikan video tersebut. Saat ini Polres Kulonprogo juga sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura (AP) BIY terkait hal tersebut. Karena telah viral dan dianggap sangat merugikan pihak AP maupun wilayah Kulonprogo maka akan kami proses,”kata Jeffry.

Rekaman video porno yang beredar di Twitter.

Pakar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Heribertus Jaka Triyana atau akrab dipanggil Jetto, yang dihubungi via WA Jumat (3/11/2021) menjelaskan, adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan pornografi ini. Pasal 28 j UUD 1945 telah dilanggar karena ada niat intensi/ mens rea yang melanggar ketertiban, kesopanan dan juga adat istiadat yang berlaku di masyarakat setempat. Sehingga pembatasan dan pelanggaran itu adanya niat dari yang bersangkutan. Dari UUD 1945 tersebut dapat turunannya adalah perbuatan pidana yang masuk yakni pasal 27 ayat (1) UU no 44 tahun 2008 tentang ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sanksi perbuatan pidana pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Adanya kesengajaan membuat dapat diaksesnya” berarti jika pelaku dengan sengaja membuat masyarakat/publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak,”kata Jaka Triyana atau Jetto.

Lebih lanjut Jetto mengungkapkan perbuatan pidana ini, bagi pelaku Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

“Ancaman hukuman pidananya sangat berat karena pornografi bertentangan dengan moralitas, kesopanan, adat istiadat yang ada di masyarakat,”pungkas Jetto. (*)