Mengaku Khilaf, Pria Paruh Baya Tega Perkosa Adik Ipar di Hutan

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengimbau warga berani melapor jika mengalami pelecehan.

Mengaku Khilaf, Pria Paruh Baya Tega Perkosa Adik Ipar di Hutan
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo memimpin konferensi di Mapolres Purworejo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pria paruh baya berinisial H (50) tega memperkosa adik iparnya, S (39), di hutan. Pelaku yang mengaku khilaf itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

H yang beralamat di Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun penjara karena tega melakukan pemerkosaan. Pelaku mengakui tindakan itu dipicu oleh nafsu yang timbul saat melihat adik iparnya.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan tersangka H merupakan seorang petani dan kakak ipar dari korban.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah hutan dekat rumah korban yang juga merupakan tetangga tersangka, Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 08:30.

“Saat itu, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan. Tersangka mengetahui korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi. Tiba-tiba pelaku melakukan pemerkosaan. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman dan paksaan, dimanfaatkan saat korban berada dalam keadaan yang tak berdaya,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (21/2/2024), di Mapolres Purworejo.

ARTIKEL LAINNYA: Seorang Pria Lima Kali Melakukan Penjambretan Lantaran Ketagihan Judi Online

Pada saat melancarkan aksinya, tersangka mendekap korban dari belakang selanjutnya membekap mulutnya dan memaksa korban melepaskan pakaiannya. Meskipun korban mencoba melawan namun tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

“Perbuatan ini bukanlah kali pertama tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pada kejadian sebelumnya tahun 2023, korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental,” kata Kapolres.

Setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya berani melapor ke polisi. “Tersangka berhasil ditangkap 7 Februari di rumahnya,” tambah Kapolres Purworejo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kasi Humas Polres, Tulus.

Di hadapan petugas tersangka mengakui kesalahannya. Adapun barang bukti yang disita berupa satu potong kerudung cokelat, baju hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Purworejo mengimbau warga berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatannya. (*)