Pelaku Wisata Tak Lagi Kesulitan Mendirikan Usaha Berbadan Hukum
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Para pelaku pariwisata dan industri kreatif selama ini kesulitan mendirikan usaha berbadan hukum seperti CV, PT ataupun firma. Penyertaan modal dasar Rp 50 juta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 sering jadi kendala.
Namun saat ini persoalan tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Di dalam aturan baru disebutkan, penyertaan modal untuk pendirian badan hukum paling tinggi sebesar Rp 25 juta.
“Ada aturan baru pendirian badan hukum mensyaratkan maksimal Rp 25 juta saja. Karena itu diharapkan akan semakin banyak pelaku pariwisata dan industri kreatif yang mampu mendirikan badan hukum,” ungkap Robinson Hasoloan Sinaga, Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, di sela-sela Fasilitasi Pendirian Badan Hukum, Jumat (13/11/2020), di Yogyakarta.
Robinson berharap, kemudahan itu membuat semakin banyak pelaku wisata dan industri kreatif mendirikan usaha yang berbadan hukum. Dengan demikian mereka bisa mengembangkan usahanya dengan lebih optimal.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, banyak pelaku pariwisata dan industri kreatif yang terdampak pandemi. Mereka membutuhkan modal untuk memulihkan usahanya.
Pelaku pariwisata dan industri kreatif di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 8 juta orang. Dari jumlah tersebut, belum ada 10 persen di antaranya yang memiliki badan hukum.
Menurut Robinson, pendirian badan hukum sangat penting dilakukan para pelaku pariwisata dan industri kreatif. Legalitas tersebut akan membuat mereka lebih mudah mengembangkan usahanya, termasuk mencari bantuan dana di masa pandemi.
“Kendala terjadi saat transaksi di tingkat internasional, namun dengan memiliki badan hukum maka masalah ini tidak terjadi,” paparnya.
Perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Pusat, Mugaera Djohar, mengungkapkan aturan pemerintah saat ini memudahkan masyarakat membuat badan hukum.
Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan tersebut. “Ada pelonggaran aturan yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha,” ujarnya. (*)