Mediasi Gagal, Penasihat Hukum Nasabah PD BKK Klaten Kecewa

Total gugatan yang diajukan sebesar Rp 2,5 Miliar

Mediasi Gagal, Penasihat Hukum Nasabah PD BKK Klaten Kecewa
Sebagian nasabah PD BKK Klaten berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Nasoka Abdul Jamal di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (6/4/2026). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sidang gugatan sebagian nasabah PD BKK Klaten terhadap Direktur PD BKK di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (6/4/2026) memasuki tahap mediasi. Dalam sidang mediasi yang ketiga itu, hadir 25 nasabah PD BKK didampingi penasihat hukum Nasoka Abdul Jamal SH dan petugas dari Bagian Hukum Pemprov Jawa Tengah. Sidang berlangsung tertutup dipimpin Ketua PN Klaten, R Aji Suryo SH MH.

Ditemui usai persidangan, Nasoka Abdul Jamal menjelaskan tidak tercapai kesepakatan dalam sidang tersebut. Ini terjadi karena pihak Pemprov Jawa Tengah selaku pemegang saham mayoritas di PD BKK Klaten menginginkan bila ada perdamaian maka harus mengakomodir semua nasabah yang berjumlah hampir 7.000-an.

"Ini tidak mungkin kami lakukan, dan menurut saya tidak masuk akal. Sebab, belum tentu semua nasabah mau melakukan upaya hukum," kata Nasoka.

Di Dalam persidangan, lanjutnya, dirinya menyampaikan sikap dari Pemprov Jawa Tengah itu merupakan wujud kezaliman seorang pemimpin yang seharusnya bisa mengayomi dan menjaga warganya tapi justru yang diperlihatkan sikap keangkuhannya yang tidak memanfaatkan mediasi pada sidang tersebut.

Nasoka Abdul Jamal. (masal gurusinga/koranbernas.id)

Menyusul tidak tercapainya kesepakatan, langkah selanjutnya akan memasuki pokok perkara. “Nanti dalam persidangan pokok perkara kami buktikan bukti-bukti terkait hak-hak dari klien,” katanya.

Menanggapi jalannya persidangan, kata dia, sebenarnya Ketua PN Klaten sudah memberikan solusi yang baik bagaimana terkait permasalahan tidak harus dengan sekitar 7.000 nasabah, akan tetapi dengan 25 nasabah ini diselesaikan dulu.

"Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh (Pemprov Jateng)," ujar Nasoka seraya berkata total gugatan yang diajukan sebesar Rp 2,5 miliar terdiri atas gugatan material Rp 1,5 miliar dan imateril Rp 1 miliar.

Terkait permasalahan tersebut, lanjut Nasoka, pihak-pihak yang digugat yakni Direktur PD BKK Klaten, Pemprov Jawa Tengah, Pemkab Klaten, Kemendagri dan BPN.

Kepemilikan saham

Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Klaten digugat karena kepemilikan saham, Direktur PD BKK ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah untuk menjalankan usaha dan Kemendagri membawahi Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Klaten, serta BPN terkait ajuan sita jaminan terhadap aset PD BKK untuk kepastian hukum atas pengembalian hak nasabah.

Salah seorang nasabah PD BKK Klaten yang hadir dalam persidangan, Ny Peni yang pernah menjabat Kepala SMA Negeri 3 Klaten saat ditemui usai sidang menyampaikan simpanannya di PD BKK Klaten kurang dari Rp 20 juta.

Seperti diberitakan, PD BKK Klaten bermasalah dan dibekukan oleh Pemprov Jawa Tengah. Sebanyak 6.842 nasabah kebingungan akan nasib simpanannya di PD BKK Klaten. (*)