Dipecat karena Curi Gamelan, Dukuh di Bantul Gugat Lurah ke Pengadilan

Atas dasar rasa kemanusiaan karena anak-anaknya masih kecil, tidak kami melaporkan.

Dipecat karena Curi Gamelan, Dukuh di Bantul Gugat Lurah ke Pengadilan
Lurah Seloharjo Pundong Bantul, Marhadi Badrun. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Lurah Seloharjo Pundong Kabupaten Bantul, Marhadi Badrun, digugat dua orang dukuh yang dipecatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY. Dua dukuh yang dipecat dan melakukan perlawanan hukum adalah Suharyadi (Pedukuhan Dukuh) serta Yulianto (Pedukuhan Kalinampu).

"Saya memecat dua dukuh tadi berdasar aspirasi warga setempat dan saya ajukan ke Kabupaten serta di-acc. Sebab keduanya terekam CCTV melakukan pencurian gamelan bantuan yang bersumber dari Dana Keistimewaan," kata Lurah Badrun kepada wartawan di PTUN DIY Jalan Janti Modalan Banguntapan usai sidang pemeriksaan berkas, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, peristiwa ini terjadi Oktober 2025. Awalnya Lurah Badrun menerima laporan ada gamelan yang hilang berupa tiga gong, tiga kenong dan satu saron berbahan tembaga. Dari rekaman CCTV, diketahui pencurian itu terjadi pada 18, 22 dan 28 Oktober 2025 dan mengarah pada dukuh tersebut.

"Keduanya setelah diklarifikasi mengakui dan telah menjual ke wilayah Sewon Bantul senilai Rp 70 juta. Atas dasar rasa kemanusiaan karena anak-anaknya masih kecil, maka tidak kami laporkan ke pihak kepolisian atau diproses hukum. Yang penting gamelan yang hilang tadi kembali dan akhirnya memang dikembalikan," katanya.

Permintaan warga

Meski sudah dikembalikan, masyarakat dua pedukuhan yang jengah terhadap perilaku dukuhnya kompak meminta agar dukuh dipecat. Lurah Badrun mengabulkan permintaan warga dan mengajukan surat ke kabupaten untuk permintaan rekomendasi sebelum akhirnya dilakukan pemecatan.

Sebelumnya, dukuh diketahui bersikukuh tetap akan menjabat dan tidak mau mengundurkan diri. Bambang Suratman salah seorang warga RT di Padukuhan Dukuh mengatakan warga memang sudah kompak menolak dukuh yang mencuri gamelan tersebut tetap memimpin di wilayahnya.

Alasannya sudah tidak bisa menjadi figur contoh bagi masyarakat dan memiliki perilaku tidak baik. "Kami mendukung Pak Lurah dan siap memberikan kesaksian ketika memang dibutuhkan di pengadaan," kata Bambang yang hadir bersama perwakilan tokoh warga ke PTUN.

Purwadi, warga lainnya, mengatakan dukungannya terhadap Lurah Badrun terhadap putusan yang diambil. Pemecatan itu berdasarkan aspirasi dari warga yang sudah tidak ingin lagi dipimpin oleh dukuh tersebut.

Proses persidangan

Dia menyatakan sebenarnya ini adalah puncak kemarahan warga karena sebelumnya di tempat mereka juga ada bantuan traktor beberapa tahun lalu namun saat ini keberadaan traktor untuk kelompok tani juga tidak diketahui keberadaannya secara pasti.

Penasehat Hukum Dukuh Suharyadi, Deni Kuncoro Sakti SH, mengatakan gugatan dimasukkan PTUN dan sidang hari ini adalah pemeriksaan berkas. "Memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses persidangan selanjutnya," katanya.

Pihaknya melayangkan gugatan dengan pertimbangan banyak hal yang dilanggar Lurah Badrun. Di antaranya prosedur pemecatan yang mestinya dimulai Surat Peringatan (SP) 1, SP2 sebelum pemecatan. Namun dalam faktanya prosedur itu tidak ditempuh karena tahu-tahu langsung SP2 dan pemecatan.

"Jika dasar pemecatan adalah dukuh melakukan perbuatan tercela,maka perbuatan tercela yang mana? Sebab tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien saya bersalah melakukan tindak pidana pencurian," katanya.

Apabila terkait rekaman CCTV seharusnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka menuntut agar SK pemecatan dibatalkan dan jabatan dukuh dikembalikan. Selain itu, juga pemulihan nama baik dukuh yang dipecat dan tidak dilakukan proses pengisian jabatan di pedukuhan tersebut. "Saya menjabat 2020 dan diberhentikan 30 Desember 2025," tambah Suharyadi (*)