Bikin Bising, Polres Kebumen Sidak Knalpot Broong

Bikin Bising, Polres Kebumen Sidak Knalpot Broong

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Penertiban penggunaan knalpot tak berstandar pabrik (broong) dilakukan dari hulu ke hilir. Penindakan akhirnya menghasilkan 258 pelanggaran penggunaan motor, dengan tingkat kebisingan melampaui yang ditentukan aturan perundang-undangan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama kepada wartawan, Selasa (25/1/2022) siang, menjelaskan, upaya dari hulu di Kebumen telah dilakukan dengan sosialisasi larangan penggunaan knalpot broong, lewat sosialisasi di media massa. Aparat juga mengimbau toko onderdil kendaraan bermotor tidak memajang atau menjual knalpot broong.

Upaya penindakan juga dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan menggunakan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek). Kamera yang terpasang di helm anggota Satlantas, merekam suara dan gambar. Kamera itu, selain sebagai alat bukti pelanggaran, juga sebagai pemantauan, apakah anggota Satlantas di lapangan sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penindakan pelanggaran penggunaan knalpot broong.

Pelanggar yang terjaring pun bisa memilih membayar denda melalui bank dan sidang di pengadilan. Rata-rata pelanggar terbukti melanggar pasal 285 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan. Para pelanggar juga dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 250.000.

Selama masa penindakan yang dimulai 5 - 24 Januari 2022, ditindak 258 orang pengendara motor yang menggunakan knalpot broong. Barang bukti motor ada 88 unit, STNK 170. Ada 248 knalpot broong diganti dengan knalpot yang memenuhi standar pabrik.

"Knalpot broong tidak laik jalan, karena tingkat kebisingannya diatas ambang batas dan tidak memenuhi standar teknis, " kata Piter Yanottama.

Tingkat kebisingan knalpot yang diizinkan dalam regulasi, menurut Kapolres Kebumen, motor dengan kubikasi 80 - 175 cc di bawah atau 80 desibel. Motor lebih dari 175 cc, ambang batas kebisingannya di bawah 100 desibel.

Menggunakan desible meter, anggota Satlantas Polres Kebumen mengukur tingkat kebisingan kendaraan yang menjadi bukti pelanggaran kebisingan, kebisingannya dari 105 desible ( motor kurang 175 cc) - 115 desible kendaraan 175 cc. (*)