PN Kebumen Memintai Keterangan Enam Orang Saksi

PN Kebumen Memintai Keterangan Enam Orang Saksi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Senin (31/8/2020), menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Enam orang saksi dimintai keterangan.

Beberapa menyebutkan ada keresahan akibat dari beredarnya berita meninggalnya pasien Covid-19 warga Kota Kebumen. Namun demikian, tidak terungkap ada keonaran di masyarakat akibat postingan di akun facebook  terdakwa SS, yang mengabarkan seputar  lockdown dan meninggalnya seorang warga Kebumen karena Covid-19.

Di hadapan majelis hakim diketuai  Edi Subagyo SH MH,  Tim  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Himawan Setianto SH dan  Hendra Hidyat SH, serta Tim Penasihat Hukum  terdakwa dari Kebumen Lawyer Club Kebumen, saksi pelapor, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen  periode 15 Maret 2020-30 Maret 2020 yang juga Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto SH, mengatakan dirinya menerima informasi adanya  postingan terdakwa  dari M Bahrudin, stafnya. Saksi meminta M Bahrudin  mencari  postingan terdakwa SS.

Arif Sugiyanto mengatakan, dia meminta informasi kebenaran postingan SS soal meninggalnya seorang warga Kota Kebumen ke Lurah Bumirejo, yakni saksi Bibit Agus Purwanto.

Informasi saksi Bibit, diperoleh keterangan warga yang dikabarkan meninggal itu masih dirawat di sebuah rumah sakit di Semarang. Warga yang dikabarkan meninggal oleh SS pada Kamis (26/3/2020) meninggal 1 April 2020, karena Covid-19 di Semarang.

Menurut Arif, akibat postingan SS, terjadi keresahan dan kekhawatiran di kalangan pedagang di Kota Kebumen.  Hal ini ditunjukkan sejumlah pertanyaan melalui sosial media milik Arif.

Pertanyaan warga seputar Pasar Tumenggungan apakah  ditutup atau tidak. Postingan SS juga mempengaruhi omzet penjualan barang pokok khususya gula  pasir.

Saksi M Bahrudin, tenaga harian lepas yang bertugas di Rumah Dinas Wakil Bupati Kebumen mengatakan,  pertama kali mengetahui ada postingan SS dari saksi  Arif.

Saksi diminta Arif Sugiyanto mencari postingan SS. Saksi  mengungkapkan, postingan SS sudah hilang di akun FB terdakwa sore harinya, ketika Arif melaporkan SS ke Polres Kebumen.

Saksi M Tohri, reporter Ratih TV Kebumen mengakui memperoleh postingan terdakwa SS dari kiriman  screenshot sebuah grup watshaap. Dari screenshot itu, dirinya meminta konfirmasi ke Arif  Sugiyanto.

Dia mendapat keterangan, warga yang diberitakan meninggal masih dirawat di rumah sakit. Akibat  postingan ini saksi tidak mendengar kabar ada toko atau pasar tutup.

“Beberapa  toko di Jalan Kolopaking tutup setelah tersiar kabar  dari mulut ke mulut warga Kolopaking diberitakan meninggal,“ kata Dahroni, juru parkir di Jalan Kolopaking Kebumen. Dia tidak pernah membaca atau melihat postingan terdakwa SS.

Seperti sebelumnya, sidang kali ini diselenggarakan virtual. Majelis hakim, JPU, penasihat hukum serta saksi berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kebumen. Sedangkan terdakwa SS berada di Rumah Tahanan Kebumen. Majelis hakim memberi kesempatan terdakwa menanggapi keterangan saksi.

Seperti diberitakan, terdakwa SS pada Kamis (26/3/2020) memposting dua informasi. Informasi pertama jam 12:28.  Isi postingan 3 Menit YLL Pemilik toko di jln Kolopaking Koh Ameng Meninggal Direnggut Covid - 19… Kelambatan Penanganan Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kebumen.

Selang dua menit kemudian, terdakwa memposting informasi Hari ini jam 12:30 seluruh area Kebumen kota wajib lock down..Tidak ada alasan apapun harus lock down (DPP Patriot Nusantara). (sol)