Pembeli dan Penjual Tidak Bertatap Muka

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat.

Pembeli dan Penjual Tidak Bertatap Muka
Satreskoba Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti kepemilikan sabu ilegal. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Jual beli barang terlarang narkotika jenis sabu masih menggunakan modus antara penjual dan pembeli tidak bertatap muka saat penyerahan barang.

Modus tersebut yang diungkap Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Kebumen, setelah menangkap IM (43) warga Desa Kedungwinangun. Paket sabu diletakkan di pinggir jalan setelah itu pemesan mengambilnya.

Tersangka kepemilikan sabu itu mengaku sudah sembilan tahun memakai narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap jajaran Satresnarkoba Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 13:45 saat berada di pinggir jalan raya Desa Sitirejo Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. "Tersangka ditangkap saat mengambil paket sabu yang baru dibelinya," jelas AKP Heru, Kamis (25/4/2024), pada konferensi pers di Polres Kebumen.

Penyidik mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan handphone android yang digunakan untuk komunikasi serta transaksi.

ARTIKEL LAINNYA: Pekerja Tambak Udang Meninggal Tersengat Listrik

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2009, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Diperoleh informasi, tersangka mengkonsumsi sabu sejak tahun 2015. Dalam sepekan tersangka biasa mengkonsumsi sabu dua sampai tiga kali.

Tersangka membeli dari seseorang, mengambil di sebuah tempat yang disepakati bersama. Namun kali ini dia tak seberuntung hari-hari sebelumnya. "Penjual sabu masih kita lakukan penyelidikan. Semoga dalam waktu dekat bisa kita amankan," kata Heru Sanyoto.

Kepala Satresnarkoba Polres Kebumen AKP Khusen Martono menambahkan, Satreskoba telah menetapkan beberapa desa dicanangkan menjadi Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).

Di kampung itu masyarakat diberi pemahaman bahaya penyalahgunaan narkotika serta bagaimana pencegahan dan melawan narkotika. (*)