Penangkapan Mantan Direktur PDAU Purworejo Menuai Kecaman

Penangkapan Mantan Direktur PDAU Purworejo Menuai Kecaman

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Istri dari mantan Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Purworejo, Ernawati (43), mengecam penangkapan suaminya yang dilakukan tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Rabu (1/3/2023).

Mantan Direktur PDAU Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi (46) terjerat kasus korupsi mendapatkan vonis 1 tahun 4 bulan untuk tahanan kota, dari Pengadilan Tipikor yang berkedudukan di Semarang.

Istri Didik tidak terima atas penangkapan suaminya di depan umum dengan cara yang kasar dan terkesan arogan.

"Suami saya ditangkap di lokasi hajatan saudara di Desa Jatiwangsan Kecamatan Kemiri, Rabu (1/3/2023). Kami merasa sudah diikuti selama perjalanan, kenapa tidak dihentikan di jalan saja, kenapa mesti di tempat hajatan yang banyak orang, sehingga mempermalukan keluarga kami,” jelasnya.

Menurutnya, saat penangkapan dirinya bersama anak terkecilnya yang berumur empat tahun. "Saat penangkapan suami saya, anak saya paling kecil (empat tahun) merasa ketakutan, sehingga dia menangis dan memeluk erat saya. Saat itu, saya pun berusaha minta penjelasan kepada petugas apakah mereka membawa surat penangkapan, namun tidak mendapat tanggapan, bahkan saya mendapatkan bentakan dari petugas," kata Ermawati, Kamis (2/3/2023), di Kantor LSM Tamperak Purworejo.

Dia menambahkan ketika dirinya dengan suaminya turun dari mobil saat mau kondangan di tempat saudaranya yaitu desa kelahiran suaminya Desa Jatiwangsan Kecamatan Kemiri, suaminya diseret paksa di depan umum. “"Saya mau ngomong saja tidak boleh, malah saya dikatakan melawan," ujarnya.

Menurut Ermawati, suaminya masih menunggu surat dari MA (Mahkamah Agung). Penasihat Hukumnya (PH) juga menyampaikan menunggu surat dari MA dan tidak ada eksekusi.

"Selama ini suami saya merupakan tahanan kota, dan sudah mematuhi. Suami saya tidak pernah pergi ke mana-mana. Saya keberatan suami saya dituding sebagai buron dan DPO," sebut Ermawati.

Ketua LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun, saat mendampingi istri Didik menyampaikan LSM Tamperak selaku wadah dari masyarakat dan diminta oleh Ermawati untuk mendampinginya.

Sumakmun juga merasa keberatan Didik disebut buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal yang bersangkutan sedang menjalankan vonis sebagai tahanan kota. “Kenapa bisa dikatakan buron dan DPO. Kenapa harus ada penangkapan," terang Makmun.

Disebutkan, Putusan Pengadilan negeri Tipikor Semarang, amar putusannya sesuai dengan perintah hakim mandatorinya sebagai tahanan kota.

“Jadi, menetapkan posisi terdakwa menjalani tahanan kota, sepengetahuan saudara Didik seperti itu, dan ketika saya membaca dari isi pertimbangan hakim juga dijelaskan dan di situ terjadi perbedaan pendapat dari hakim yang memproses perkara (dissenting opinion)," tambahnya.

Makmun mengatakan dalam posisi tersebut, Didik sebenarnya tetap menjalani putusan dengan baik, dia tidak pernah dan tidak ingin melawan hukum.

Ketika Didik sudah dieksekusi dan sudah dibawa ke rutan, dia mempertanyakan terkait dengan berita acara dari Kejaksaan ke rutan seperti apa. “Karena di situ tercantum amar putusan tahanan kota dan apakah di rutan sekarang menjadi tahanan kota kan tidak, seharusnya dipertanyakan,” ujarnya.

"Atas dasar putusan yang beda penafsiran itu (sumir) saudara Didik juga masih berupaya melalui PH-nya juga melalui kami. Cantoh, bahwa PH-nya dan kami sudah menyurati Pengadilan Tipikor Semarang dan sudah dibalas. Bahwa kami minta fatwa atas dasar putusan itu, supaya ada kepastian hukum untuk saudara Didik. Bahkan dari Pengadilan Tipikor Semarang, menyampaikan masalah fatwa itu bukan kewenangan Pengadilan Tipikor tetapi di sini tidak dijelaskan saudara Didik dieksekusi,” paparnya.

Makmun menambahkan PH sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Pihaknya mendampingi sekaligus menyurati ke MA. “Intinya juga untuk menunggu, atas dasar putusan itu, tapi saya tidak tahu karena itu bukan ranah saya. Mahkamah Agung pun sudah tahu akar permasalahan Didik. Yang jadi pertanyaan kenapa Kejaksaan Purworejo ini terkesan terburu-buru,” tambahnya.

Menurut dia, surat dikirimkan ke lembaga yang lebih tinggi dimaksudkan agar permasalahan menjadi jelas, tidak multitafsir di masyarakat. “Seharusnya jika masyarakat menganggap putusan itu multitafsir, secara hukum ditempuh upaya lain melalui bersurat. Dan kami bisa membuktikan, bahwa kita menerima surat balasan dari Pengadilan Tipikor Semarang," terangnya.

Makmun berpendapat Didik dalam posisi ini tidak melawan hukum. “Setahu saya menjalani hukum itu bunyi amar putusan sebagai tahanan kota. Kita juga akan menempuh langkah hukum dalam persidangan, proses penyidikan sampai tahap putusan itu apakah sudah sesuai standar KUHP? Kami punya bukti-bukti yang sangat kuat, kita akan berupaya secara hukum karena ini menyangkut kelangsungan keluarga saudara Didik," jelas Makmun.

Didik Prasetya Adi terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020. Dia dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Purworejo, Rabu (1/3/2023). Didik dipidana penjara 1 tahun 4 bulan setelah melakukan korupsi terhadap uang hasil keuntungan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk ke PDAU.

Mangkir

Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman dalam konferensi pers di Kejari setempat, Rabu (1/3/2023) siang, mengemukakan penjemputan paksa terhadap Didik dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali panggilan eksekusi.

Pasca-mangkirnya dari panggilan eksekusi ketiga pada 16 Januari 2023, Kejari Purworejo langsung memasukkan Didik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pada hari ini Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 Tim Tangkap Buronan telah melakukan pengamanan dan penjemputan terhadap terpidana Didik Prasetya Adi dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020,” kata Kajari didampingi Kasi Intel, Issandi Hakim, Kasi Pidsus Bangga Prahara dan Ketua tim perkara korupsi PDAU, Tegar Mawang Dhita.

Menurut Kajari, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun pada November 2022, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi secara patut kepada terpidana.

Pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan eksekusi kedua dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/1/2023), tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian Penasihat Hukum (PH).

Atas ketidakhadiran pada panggilan kedua, Kejari lalu mengirimkan panggilan ketiga untuk eksekusi pada Senin (16/1/2023), tetapi panggilan itu pun tidak diindahkan .

“Selama DPO kita terus melakukan upaya pencarian, tim Tabur Intelijen Kejari berhasil mendapat informasi dan hari ini berhasil melakukan ekseskusi,” sebutnya.

Diungkapkan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2022, Didik dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.

Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun, keuntungan itu tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi. Namun begitu, keuntungan yang masuk kantong pribadi tersebut kini telah dikembalikan ke kas Pemerintah Daerah.

Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Didik berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Didik menjadi tahanan kota sejak 7 Juli hingga 24 Desember 2022. “Jadi perkara ini sudah Inkracht,” ungkapnya.

Terkait perhitungan masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Isandi menjelaskan mekanisme perhitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.

“Perhitungannya lima hari di luar (tahanan kota), sama dengan satu hari tahanan penjara. Jadi nanti lama masa hukuman di Rutan yakni 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan kota,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan penahanan akan dilakukan di Rutan Purworejo per 1 Maret 2023. Namun, perhitungan lama masa tahanan yang harus dijalani Didik di Rutan tersebut menjadi wewenang pihak rutan. (*)