Sidang Kasus Pengeroyokan di Gedong Kuning, Jumlah Rekaman CCTV Menjadi Pertanyaan

Sidang Kasus Pengeroyokan di Gedong Kuning, Jumlah Rekaman CCTV Menjadi Pertanyaan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kebenaran mengenai jumlah rekaman CCTV (Closed Circuit Television) terkait kasus pengeroyokan di Gedong Kuning awal April silam, mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (19/7/2022).

Kuasa hukum FAS, salah seorang terdakwa dalam kasus ini, yakni Taufiqurrahman SH, dalam persidangan mempertanyakan kamera CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti. Ia menegaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebutkan ada sembilan CCTV, namun yang dihadirkan jaksa hanya tiga.

“Disampaikan ke publik bahwa Sembilan CCTV itu yang terdapat pada sepanjang jalan dari ringroad Jalan Parangtritis atau Druwo hingga Jalan Gedongkuning tempat kejadian perkara. Artinya hal tersebut seperti apapun bentuknya, berkaitan dalam perkara atau tidak itu adalah kewenangan dari majelis hakim,” tegasnya.

Kuasa hukum meminta JPU menghadikan seluruh rekaman CCTV seperti yang ada di dalam BAP. Taufiq percaya, para terdakwa tidak ada dalam rekaman CCTV tersebut alias tak berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.

“Sebagai bukti permulaan awal, maka itu harus dihadirkan dalam persidangan ini untuk diperiksa. Mungkin bagi penyidik hanya tiga CCTV ini yang terdapat terdakwa, namun bagi kami Sembilan CCTV tersebut itu mungkin tidak terdapat terdakwa. Sehingga bagi kami, Sembilan rekaman CCTV perlu dihadirkan untuk memastikan apakah pada Sembilan CCTV tersebut terdakwa berada di tempat yang disangkakan,” terangnya.

Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dipimpin oleh Suparman SH. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tak dapat menerima keberatan terdakwa yang disampaikan kuasa hukum dalam eksepsinya. Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut maka sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Daffa Adzin Albasith dengan terdakwa HAA, AMH, RNS, FAS, MMA tetap dilanjutkan.

“Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. Menetapkan untuk melanjutkan perkara,” tegasnya.

Pertimbangan majelis hakim di antaranya beberapa keberatan dari kuasa hukum itu masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Selain itu hakim juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sesuai, sehingga persidangan tetap dilanjutkan.

Dalam perkara ini para terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3, pasal 353 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 351 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam proses persidangan yang berlangsung cukup singkat, Taufiq juga sempat menyampaikan permintaan agar CCTV yang dihadirkan diuji secara digital. Ia beralasan, gambaran tangkapan layar yang kuasa hukum terima, gambar yang ditampilkan sama sekali tidak identik seperti terdakwa.

“Kalau dilihat dalam berkas perkara dalam bentuk scan foto hanya terlihat bayangan orang bersepeda motor, sehingga perlu pengujian yang naik sepeda motor ini siapa. Apakah betul sepeda motor ini adalah sepeda motor terdakwa yang menjadi alat bukti perkara ini,” jelasnya.

Ditemui usai persidangan, JPU Ariyana Widayati SH menyatakan soal CCTV menjadi kewenangan penyidik. “Nanti yang menjelaskan penyidik saja dalam persidangan,” katanya singkat.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (26/07/2022). Agenda sidang mendatang yakni mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU. (*)