Disebut Suruhan Mafia, KPK Bantah Tudingan Mardani H Maming

Disebut Suruhan Mafia, KPK Bantah Tudingan Mardani H Maming

KORANBERNAS.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bendahara umum PBNU Mardani H Maming bahwa proses penyidikan dan penetapan cekal dan tersangka terhadap dirinya selaku mantan Bupati Tanah Bumbu merupakan tindakan kriminalisasi akibat peran mafia hukum.

"Kami tidak akan berkomentar panjang lebar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia. Mafia yang mana? Jangan menuduh kan gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya yang dilansir koranbernas.id, Kamis (23/6/2022) malam di Gedung KPK, Jakarta.

Karyoto pun menegaskan bahwa KPK dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani? Itu yang patut dan tolong dicatat," tegas Karyoto.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu pun menegaskan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti.

KPK juga tegas membantah adanya kriminalisasi terhadap penyidikan kasus yang diduga melibatkan Mardani H Maming yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.

"Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi," lanjutnya.

Karyoto juga menegaskan, KPK mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.

"Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan. Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujarnya lagi.

Karyoto pun mengingatkan agar penegakan hukum jangan direspons dengan opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun lebih baik dibahas dengan fakta-fakta.

"Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," tandasnya.

Pernyataan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK tersebut merespon pernyataan Mardani H Maming di berbagai media yang menyebut dirinya korban kriminalisasi mafia hukum dan semestinya mafia hukum harus dilawan.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani H Maming yang menjabat Ketua Umum BPP HIPMI beberapa waktu lalu.

Bahkan Mardani menyebut mafia hukum akan menargetkan orang lain dan dia menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.

"Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," kata dia.

Seperti diketahui, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah diminta oleh KPK mencekal Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung 16 Juni sampai 16 Desember 2022.

Permintaan cekal oleh KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011 yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi tertulis, Maming bahkan dinyatakan sudah berstatus tersangka oleh KPK. Mardani H Maming sudah pernah diperiksa KPK selama hampir 12 jam pada Kamis (2/4/2022) silam.

Sebelum diperiksa KPK, Mardani sempat menjadi saksi persidangan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (25/4/2022).

Mardani dipanggil menjadi saksi karena dia sebagai Bupati Tanah Bumbu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011. Pelimpahan atau pengalihan IUP ini dilarang UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

Rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu sempat heboh ketika muncul kesaksian dari Christian Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tentang adanya aliran dana Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Bupati Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Dwidjono sendiri saat ini sudah berstatus terpidana setelah diganjar vonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (22/6/2022).(*)