Warga Jakarta Ini Mencuri Motor dengan Motor Pinjaman

Warga Jakarta Ini Mencuri Motor dengan Motor Pinjaman

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – SK (45), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gombong, mengaku mencuri dan menggelapkan 35 motor di 35 lokasi di 3 kabupaten di Jateng.

Warga Jalan Bidara, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu ditangkap setelah mencuri motor, Sabtu (8/5/2021). Korbannya, MA (24), warga Desa Puliharjo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Motor milik MA dicuri saat diparkir di dekat rumah makan di Desa Semondo, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, di Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.

"Tersangka ini selalu berpindah-pindah. Kita amankan di sebuah hotel di Kota Banjar, Provinsi Jabar," kata Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022).

Tersangka adalah spesialis curanmor dengan sasaran kunci masih menggantung di motor. "Awalnya saya datang menggunakan sepeda motor. Setelah melihat motor milik korban, sepeda motor itu saya ambil. Sepeda motor yang saya bawa saya tinggal di lokasi," ujar SK.

Sepeda motor yang menjadi sarana kejahatan, menurut pengakuan tersangka, milik seorang warga Prembun yang dipinjamnya.

Hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Gombong, tersangka juga melakukan pencurian dan penggelapan di 35 tempat kejadian perkara, di tiga kabupaten lain, yakni di Purworejo, Cilacap, dan Banyumas.

Pengakuan lain, tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa kota di Provinsi Jabar dan DKI Jakarta dengan modus yang sama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara. (*)