Polres Kebumen Menangkap Penjual Judi Togel

Heru Sanyoto berpesan agar masyarakat tidak segan melaporkan jika ditemukan hal-hal janggal.

Polres Kebumen Menangkap Penjual Judi Togel
Tersangka (membelakangi lensa) diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Jumat (22/3/2024) malam, menangkap seorang penjual judi togel (toto gelap) online.

Tersangka FS (27) warga Desa Muktisari Kecamatan Kebumen, mengaku sudah dua bulan menjual togel.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan, tersangka FS ditangkap dari informasi masyarakat setelah mengetahui tersangka menyediakan nomor togel untuk dipasang taruhan.

"Penangkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan aksi tersangka," kata Heru, Sabtu (23/3/2024).

Diperoleh informasi FS bisa menyediakan nomor togel online Hongkong kepada siapa saja yang pesan kepadanya. Banyak orang datang kepada tersangka untuk membeli nomor dipasang taruhan.

ARTIKEL LAINNYA: Gerebek Pesta Miras, Polisi Menemukan Sebilah Sajam

Polisi menyita barang bukti, banner berisi nomor Hongkong yang telah keluar pengundian, buku yang berisi pasangan nomor togel Hongkong dari para pemasang, handphone android, uang tunai Rp 275 ribu dan kaleng bekas cat tempat uang.

Tersangka mengaku telah beroperasi kurang lebih dua bulan terakhir. “Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," jelas AKP Heru.

Kepada masyarakat yang melaporkan, Polres Kebumen sangat mengapresiasi karena dinilai ikut menjaga situasi kondusif di Kebumen.

Heru Sanyoto berpesan agar masyarakat tidak segan melaporkan jika ditemukan hal-hal janggal di tengah masyarakat. Sekecil apapun laporan akan ditindaklanjuti Polres Kebumen. (*)