Polres Kebumen Ungkap Kasus Curas di Jalan Pansela Jawa
Polres Kebumen terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain di tempat berbeda.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Pantai Selatan (Pansela) Jawa di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit, Sabtu (19/4/2025) pagi.
Penyidik menetapkan anak berhadapan hukum tersangka, P (16) dan A (18), warga Kabupaten Bantul. Adapun korbannya PI (31), warga Desa Krendetan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman pada konferensi pers, Kamis (24/4/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polres Kebumen dan Polres Purworejo yang melakukan penyelidikan intensif laporan korban diterima Polsek Mirit.
Tersangka berhasil diamankan di wilayah Sleman, Minggu (20/4/2025) pagi. "Dengan demikian, dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus ini berhasil kami ungkap,” kata Faris Budiman, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Kebumen Iptu Oon Tulistiono dan Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.
Faris mengatakan, P merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan A masih menjalani pemeriksaan di Polres Purworejo.
Korban dipepet
Hasil penyidikan mengungkap kedua pelaku juga melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo.
Kronologi kejadian bermula saat korban PI hendak melakukan perjalanan ke Kabupaten Cilacap. Di tengah perjalanan, korban dipepet dua tersangka yang berboncengan sepeda motor.
Pelaku mengancam korban dengan sebilah celurit sepanjang 1,2 meter, memaksa korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan satu unit telepon genggam.
Korban dibacok pelaku lebih dari sepuluh kali, menyebabkan jaket korban robek hingga tembus kulit. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban.
Bergerak cepat
Korban melapor ke Polsek Mirit. Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
Tersangka dijerat dengan dugaan pencurian dengan kekerasan atau perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHPidana.
Polres Kebumen terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain di tempat berbeda.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. (*)