Dua Pekan 124 Motor dengan Knalpot Tidak Standar Ditertibkan
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen selama dua pekan menilang 124 pengguna motor dengan knalpot tidak standar (knalpot brong). Selain ditilang, pelanggar diharuskan mengganti dengan knalpot standar. Penggunaan knalpot brong dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu pengguna jalan lain.
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Tugiman, mengatakan petugas akan melakukan hunting system dengan kamera yang terpasang di helm petugas. Jika menemukan kendaraan berknalpot tidak standar, langsung dihentikan dan ditilang.
"Sudah banyak keluhan masyarakat. Knalpot brong sangat mengganggu," kata Tugiman, Jumat (14/1/2022).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, AKP Sugiyanto, menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, degan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sejak 1 Januari 2022 telah menindak 124 orang pelanggar pengguna knalpot brong. Para pelanggar juga diminta untuk langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.
"Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Kita tindak juga berdasarkan keluhan atau laporan masyarakat yang masuk ke kami," kata Sugiyanto.
Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan.
Aturan tentang knalpot tertulis pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Disebutkan bahwa motor berkubikasi 80 - 175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. (*)